Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Arak Bali di Banyuwangi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti
Petugas menunjukkan barang bukti

jatimnow.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muncar menggagalkan pengiriman 114 botol arak bali ukuran 600 dan 1.500 mililiter, dari tangan Nyoman Witarso (42) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Ia ditangkap saat mengirim dengan menggunakan motor Vario bernomor polisi P 4056 UJ.

Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku terlihat melintas di kawasan Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Tim Opsnal yang sudah siap, dapat menyita 90 liter arak bali siap jual.

“Saat melewati jalan di daerah Dusun Kedungringin dalam keadaan sepi, petugas mencurigai pelaku membawa karung sak beras. Setelah diperiksa isinya arak bali semua,” kata Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, Selasa (17/4/2018).

Setelah menangkap salah satu pemasok miras tradisional itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Satuan Sabhara Polres Banyuwangi, menindak lanjuti tempat tinggal Nyoman kawasan Desa Watukebo.

Selanjutnya, Satsabhara Polres Banyuwangi menyita arak Bali dalam jumlah besar, di rumah Wayan Warta Wijaya, yang diduga sebagai distributor di Dusun Gelondong, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.

"Kami mengamankan 7 jurigen atau 245 liter arak bali. Dan memang Desa Watukebo termasuk daerah pantauan kami, karena dulu dikenal sebagai lokasi produksi arak bali dan penampungan miras dari Karangasem, Bali Timur. Sekarang lebih kita intensifkan lagi agar tidak sampai besar seperti dulu,” terang Kasat Sabhara, AKP Basori Alwi.

Atas hal ini, mereka dijerat dengan pasal 3 ayat (1), juncto pasal 10 ayat (1), pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes

Baca juga:
Polisi Gerebek Produsen Arjo di Sawahan Madiun, 5 Tersangka Ditangkap