Pixel Codejatimnow.com

Langgar Perda, Bangunan Pos Keamanan di Mojokerto Disegel

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Penyegelan pos pengamanan di Mojokerto
Penyegelan pos pengamanan di Mojokerto

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel sebuah pos pengamanan di Perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis (25/7/2019).

"Bangunan pos keamanan perumahan ini melanggar Perda nomor 3 Tahun 2013 karena dibangun di atas saluran air," kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono.

Ia menambahkan, tidak hanya pos keamanan yang menyalahi perda. Ada beberapa unit bangunan yang juga tidak memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) diminta untuk dibongkar oleh pihak perumahan atau petugas.

"Ada beberapa unit rumah yang belum ada IMB, hanya 8 dari 20 unit yang ada IMB nya. Terkait kerugian, itu ada yang menjelaskan yakni dari perizinan," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihak perumahan harus memenuhi ketentuan seperti surveri tim teknis dan operasional prosedur (SOP) berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

"Syarat perizinan harus dilengkapi, kalau tidak ya salah sendiri. Kita tidak merobohkan tapi tidak boleh menggunakan dan itu sesuai Perda. Pos kamling lainnya yang berdiri di atas saluran air tersebut berdiri sebelum perda muncul," bebernya.

Sebelumnya Satpol PP sudah melakukan penyegalan tapi surat segel itu ada yang melepas. Pos kamling yang berada di perumahan diperuntukkan bagi umum, tapi pos keamanan perumahan itu untuk komersial.

"Dulu pernah disegel tapi ada yang melepas, pihak perumahan tidak tahu siapa yang melepas. Perda tidak berbunyi dibongkar tapi dilarang digunakan. Nanti ada surat pernyataan untuk dibongkar sendiri atau oleh petugas hingga batas 30 Juli 2019," pungkasnya.

Baca juga:
Pengunjung 3 Rumah Biliar di Surabaya Dibubarkan, Tak Kantongi Izin Ramadan