jatimnow.com - PT PP Properti Tbk, anak perusahaan BUMN PT Pembangunan Perumahan minta perlindungan hukum kepada Polda Jatim setelah lahan seluas 19.250 meter persegi mereka di Jalan Kertomenanggal, Surabaya diserobot pihak lain.
Kuasa Hukum PT. PP Properti Agus Supriatna menyatakan, pengajuan perlindungan hukum dilakukan lantaran ada upaya memasuki disertai tindak perusakan terhadap lahan dan properti milik PT. PP Properti tersebut.
"Pihak PT. PP Properti Tbk memohon perlindungan hukum kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana tersebut. Karena atas peristiwa hukum tersebut, pihak PT. PP Properti Tbk dirugikan," tutur Agus, Jumat (26/7/2019).
Pangkal penyerobotan disertai perusakan terjadi setelah PT. PP Properti membeli sebidang tanah seluas 19.250 meter persegi di Jalan Kertomenanggal pada 12 Desember 2017 dari PT. Kartika Ceria (KACE).
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 435/Dukuh Manunggal dengan SKPT No. 153/2017 yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya yaitu atas nama PT. Kartika Ceria tersebut kemudian diverifikasi oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan pihak BPN Kota Surabaya.
Baca juga:
Siswa Belajar di Rumah Warga Pamekasan Gegara Sengketa Lahan Sekolah
Hasil verifikasi kedua belah pihak mendapati bahwa lahan tersebut sesuai dengan SHGB No. 435/Dukuh Manunggal dengan tanda patok tanah yang menjadi tanda batas tanah beserta plang pemberitahuan kepemilikan PT. Kartika Ceria.
Kejadian tidak menyenangkan terjadi ketika PT. PP Properti berencana melakukan penguasaan lahan tersebut karena akan dilaksanakan proyek pembangunan. Dua karyawan PT. PP Properti yang akan menempatkan material bangunan, tiba-tiba diancam sekelompok orang.
Sekelompok orang tersebut mengancam lalu menghalang-halangi kegiatan PT. PP Properti dan mengusir karyawan PT. PP Properti. Untuk menghindari bentrokan fisik, dua karyawan PT. PP Properti memilih kembali.
Baca juga:
Polda Jatim Ungkap Ruislag TKD Rugikan Negara Rp114 Miliar, Tetapkan 3 Tersangka
Setelah peristiwa itu, beberapa pekan kemudian PT. PP Properti mengetahui sekelompok orang itu melakukan perusakan dengan mencabut patok-patok dan plang yang bertuliskan 'tanah ini milik PT. KACE'. Setelah itu, orang-orang itu melakukan pemagaran serta memasang plang yang bertuliskan bahwa tanah itu milik seseorang.
"Atas dasar menghormati hukum yang berlaku, pihak PT PP Properti Tbk berharap Polda Jatim dapat segera melakukan perlindungan hukum," pungkas Agus
URL : https://jatimnow.com/baca-18372-anak-perusahaan-pt-pp-minta-perlindungan-hukum-polda-jatim-ada-apa