Pixel Code jatimnow.com

Praktik Prostitusi Anak Berkedok Warkop di Tulungagung Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Bramanta Pamungkas
Dua wanita yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK diamankan di Mapolres Tulungagung
Dua wanita yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK diamankan di Mapolres Tulungagung

jatimnow.com - Sindikat trafficking anak di bawah umur di Tulungagung dibongkar polisi. Dari kasus itu, polisi menangkap dua wanita yang mempekerjakan para korban sebagai pekerja seks komersial (PSK). Praktik prostitusi itu dijalankan dengan kedok warung kopi (warkop).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, dalam praktiknya, dua pelaku menjanjikan para korban pekerjaan sebagai pelayan warkop. Namun dalam prosesnya, para korban dipaksa untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Dua pelaku yang ditangkap merupakan pemilik warkop, tempat kerja para korban. Dua wanita itu adalah Sri Lestari (35), warga Kelurahan Putat Jaya, Sawahan, Surabaya dan Sri Utami (30), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hendro, Selasa (6/8/2019).

Baca juga:
Warga Minta Rumah Kos Prostitusi Anak di Sidoarjo Disegel, Pemilik Diproses

Hendro menambahkan, praktik itu diungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, ia dan timnya menuju TKP dan mengevakuasi tiga korban yaitu NA (14), APM (16) dan WA (15).

"Katiga korban dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan warung kopi di wilayah Kacamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Tapi oleh dua tersangka, para korban malah dipaksa menjadi pelayan nafsu," beber Hendro.

Baca juga:
Prostitusi Anak di Sidoarjo, Tante Korban dan Dua Pelanggan Juga Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, korban NA yang sudah bekerja di warkop itu disuruh kedua tersangka untuk menjemput dua korban lainnya. Awalnya, kedua tersangka membuka lowongan pekerjaan itu melalui media sosial.

Sementara, kedua tersangka mengaku bahwa warkop yang dikelolanya baru berjalan selama dua bulan. Di warkop tersebut, mereka menyediakan sebuah ruangan untuk melayani pelanggan. Dari warkop itu penyidik menyita barang bukti berupa sprei dan alat kontrasepsi.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.