Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur, di sebuah rumah kos daerah Kecamatan Candi, kabupaten setempat.
Ketiga tersangka baru itu adalah LL, tante korban dan dua pelanggan berinisial NL dan SL. Sedangkan satu tersangka sebelumnya adalah Y, seorang ibu yang tega menjual anaknya untuk melayani nafsu para pria hidung belang.
Praktik prostitusi online itu terbongkar usai Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah kos di Kecamatan Candi. Dalam penggerebekan saat itu, didapati seorang anak perempuan di bawah umur dan seorang pria dalam satu kamar.
Baca juga:
- Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Rumah Kos di Sidoarjo Digerebek Polisi
- Dugaan Prostitusi Terselubung di Sidoarjo, Korbannya Anak Kandung Mucikari
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus mengatakan, LL berperan menawarkan keponakannya ke pelanggan, sekaligus mengenalkan keponakannya itu ke dunia prostitusi.
"Sementara tersangka perempuan berinisial LL, dia menjual dirinya sendiri dan juga menjadi mucikari alias menjual korban yang masih di bawah umur," terang Oscar, Senin (6/6/2022).
Baca juga:
Warga Minta Rumah Kos Prostitusi Anak di Sidoarjo Disegel, Pemilik Diproses
Menurut Oscar, dari pengakuan LL, seluruh penghasilan dari korban akan diberikan kepada Y, ibu korban.
"Tersangka perempuan ini menjual korban sejak sekira setahun lalu dengan tarif sekira Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan," lanjut Oscar.
Sementara dari informasi yang dihimpun jatimnow.com, korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP tersebut dipaksa melayani pria hidung belang dua kali sampai tiga kali dalam seminggu. Setiap habis kencan, uang langsung disetor ke ibunya.
Baca juga:
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Rumah Kos di Sidoarjo Digerebek Polisi
Dengan penambahan tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menjebloskan total empat orang dalam kasus tersebut ke penjara.