jatimnow.com - Resmob Polres Situbondo meringkus HH (35) asal Kecamatan Panarukan. Pelaku diduga telah melakukan penipuan yang bermodus penggandaan uang.
HH (35) warga Dusun Gumuk, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan itu ditangkap dirumahnya oleh Tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka, Rabu (7/8/2019).
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan pelaku diduga kuat telah melakukan tindakan penipuan. Dalam menjalankan praktiknya, korban dimintai sejumlah uang sebagai mahar.
Salah seorang korban yang melapor dimintai uang sebesar Rp 22.500.000. Namun, hingga waktu yang disepakati uang yang dijanjikan tidak dipenuhi. Kendaraan pelaku yaitu sepeda motor Honda Vario diamankan petugas untuk proses penyidikan.
Baca juga:
Janda Muda di Tuban Ngaku Jadi Korban Dukun Pengganda Uang
"Tersangka kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan modus penggandaan uang," katanya.
Baca juga:
Praktik Penipuan Dukun Palsu Bermodus Gandakan Uang di Kota Malang Dibongkar
URL : https://jatimnow.com/baca-18678-penipu-bermotif-penggandaan-uang-di-situbondo-diringkus