Pixel Codejatimnow.com

Janda Muda di Tuban Ngaku Jadi Korban Dukun Pengganda Uang

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Misbahul Munir
Ernawati, janda muda korban penipuan dukun pengganda uang bersama kuasa hukumnya Nur Aziz saat melapor di Polres Tuban (Foto: Agus for jatimnow.com)
Ernawati, janda muda korban penipuan dukun pengganda uang bersama kuasa hukumnya Nur Aziz saat melapor di Polres Tuban (Foto: Agus for jatimnow.com)

jatimnow.com - Janda muda bernama Ernawati, asal Desa Latsari, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban mengaku jadi korban penipuan dukun bermodus penggandaan uang.

Janda berusia 36 tahun itu mengadukan dukun berinisial SUG (62) dan istrinya SUR (60), asal Jatirogo ke Satreskrim Polres Tuban, Rabu (12/4/2023).

Kuasa Hukum Erna, Nur Azis mengungkapkan, dugaan penipuan itu sudah terjadi sejak Tahun 2017. Saat itu kliennya mendatangi rumah SUG untuk berkonsultasi terkait usahanya.

Kemudian oleh SUG, Erna diminta untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan dalih usahanya lancar dan uangnya semakin berlipat ganda.

"Di sana klien kami disuruh melakukan ritual berupa mandi kembang sebagai syarat. Tujuannya katanya untuk membuka aura. Juga menyerahkan sejumlah uang tunai, senilai Rp500 juta dan Rp50 juta, tepatnya pada Juli 2017," ungkap Aziz.

Baca juga:
Tega! Bayi Baru Lahir Diduga Dibuang Janda Muda di Kota Batu

Setelah menjalani ritual mandi kembang dan diyakinkan oleh sang dukun, lanjut Aziz, Erna setiap minggunya terus menitipkan uang, dengan nominal antara Rp10 juta sampai dengan Rp30 juta.

"Menurut pengakuan klien kami, setelah mandi kembang seperti tidak bisa berfikir jernih, sehingga menurut untuk terus menitipkan uang. Hingga total uang yang dititipkan klien Kami kepada SUG hingga Januari 2022 kurang lebih Rp4,2 miliar," bebernya.

Baca juga:
Pilihan Pembaca: Janda Muda di Surabaya hingga Kisah Misteri Trending Tahun 2021

Menurut Aziz, berdasarkan pengakuan SUG, uang yang telah diserahkan Erna itu sudah dibelikan sejumlah aset, meliputi tanah dan bangunan rumah, kandang ayam dan mobil.

"Saat diminta, sejumlah aset yang diduga dibeli dari uang yang didapatkan dari klien kami tersebut masih dikuasai oleh SUG dan istrinya. Atas hal itu sehingga patut diduga mereka telah melakukan penipuan atau penggelapan," pungkasnya.