Pixel Codejatimnow.com

Praktik Penipuan Dukun Palsu Bermodus Gandakan Uang di Kota Malang Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Titan
Dukun palsu yang mengaku bisa gandakan uang diamankan di Mapolres Malang Kota (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Dukun palsu yang mengaku bisa gandakan uang diamankan di Mapolres Malang Kota (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Malang - Mengaku memiliki kekuatan gaib untuk menggandakan uang, dukun palsu berinisial AS (42) warga Jalan Batang Alai, Kecamatan Klojen, Kota Malang ditangkap polisi, setelah merugikan korban puluhan juta rupiah.

"Sementara ada dua korban uang yang melapor. Mereka merugi Rp 40 juta akibat tipu daya pelaku," jelas Kasatreskrim Polres Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Rabu (12/1/2022).

Menurut Tinton, pelaku mengatakan kepada dua korban jika dirinya memiliki kekuatan gaib, yaitu menggandakan uang. Pelaku kemudian membujuk kedua korban.

"Agar percaya dia mempraktikkannya dengan media kardus. Jadi setelah korban memasukkan uang Rp 50 ribu, selang 10 menit kardus dibuka menjadi Rp 450 ribu. Dari situlah mereka percaya," jelas Tinton.

Kedua korban lalu disuruh mencari uang sebesar Rp 40 juta, agar bisa menjadi Rp 500 juta. Tidak lama mereka terpancing dan mentransfer uang tersebut kepada pelaku.

Baca juga:
Dukun Cabul Diringkus Polres Madiun, Modus Ritual Sembuhkan Ayah

"Tapi setelah menerima transferan dari korban, pelaku menghilang. Kedua korban melaporkannya ke kami pada 20 Desember 2021 kemarin," beber Alumni Akpol Tahun 2006 tersebut.

Ungkap kasus ini memakan waktu, karena pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Pelaku berhasil diamankan di daerah Lapangan Brawijaya Malang dengan cara dipancing untuk keluar dari persembunyian pada 5 Januari 2022," tambah dia.

Baca juga:
Sejumlah Kiai Adukan Firdaus Oiwobo ke Polisi Soal Perkataan Dukun Bagian Islam

Dari tangan pelaku, Tim Satreskrim Polres Malang Kota menyita barang bukti berupa satu buah ATM, buku rekening tabungan dan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 5 ribu lembar.

"Pelaku merupakan pelaku tunggal. Dia mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang dan juga membeli narkoba," tandasnya.