Pixel Code jatimnow.com

Hindari Truk Boks Terguling, Avanza Diseruduk Bus di Tol Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Truk boks yang terguling di Tol Sidoarjo (foto: Sat PJR Polda Jatim)
Truk boks yang terguling di Tol Sidoarjo (foto: Sat PJR Polda Jatim)

jatimnow.com - Tabrakan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di KM 746.200 Tol Sidoarjo, sekitar pukul 05.15 Wib, Jumat (9/8/2019). Kecelakaan dipicu truk boks bermuatan tepung terguling.

Kecelakaan itu melibatkan truk boks bernopol L 9787 VW bermuatan tepung, Toyota Avanza bernopol N 1078 WO dan bus bernopol L 700 UJ. Truk boks yang terguling itu dikemudikan David Aprilia Eko (31), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim AKBP Bambang S Wibowo menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk boks mendadak oleng hingga terguling di lajur tengah tol setelah melaju dengan kecepatan sekitar 70 Km/jam.

"Kendaraan Avanza yang melaju di belakang truk boks berusaha mengerem. Namun, bus yang berada di belakangnya tidak bisa mengantisipasi sehingga menabrak bagian Avanza," jelas Bambang.

Baca juga:
5 Fakta Kecelakaan Maut Elf Vs Truk di Tol Probolinggo-Pasuruan

Mobil Toyota Avanza itu dikemudikan Mujianto (51), warga Jalan Letjend R Suprapto GG 2/21, Kelurahan Kandang Sapi, Kota Pasuruan. Sedangkan sopir bus bernama Cipto (33), warga Gebuk Utara Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Alumnus AKPOL tahun 1999 ini memaparkan, meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan pada truk boks serta Toyota Avanza.

Baca juga:
Pasca-kecelakaan Bus Rombongan Guru, Siswa SMAN 1 Kedungwaru Gelar Doa Bersama

"Analisanya, kecelakaan terjadi akibat ban kendaraan boks bagian belakang kiri pecah serta jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, kemudian kurang berkonsentrasi saat mengemudi," tambahnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.