Pixel Code jatimnow.com

Polisi Bongkar Pencurian Rokok Senilai Rp 1,6 Miliar di Probolinggo

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mahfud Hidayatullah
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto membeberkan tiga tersangka dan barang bukti kejahatannya
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto membeberkan tiga tersangka dan barang bukti kejahatannya

jatimnow.com - Pencurian rokok senilai Rp 1,6 miliar dibongkar Satreskrim Polres Probolinggo. Rokok milik PT Surya Gudang Garam Paiton itu dibawa kabur driver perusahaan kemudian isinya digarong dengan bantuan dua orang lainnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, diungkapnya kasus itu berawal dari laporan pimpinan PT Surya Gudang Garam Paiton yang mengaku truk boks milik perusahaan itu dibawa lari driver perusahaan bernama Erik Syahroni (28), warga Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

"Dari laporan itu, kami bergerak ke rumah terlapor. Namun terlapor sudah tidak berada di rumahnya sehingga kami melakukan penyelidikan selanjutnya," kata Eddwi, Sabtu (10/8/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, dari keterangan keluarga terlapor, ada dua orang yang menjadi teman terlapor. Dari data itu, Tim Satreskrim Polres Probolinggo bergerak mencari keberadaan dan tempat tinggal dua orang teman Erik itu.

"Kami kemudian mengamankan satu orang teman terlapor untuk kami interogasi," ungkap Eddwi.

Baca juga:
Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!

Satu teman Erik bernama Fatoni (26), warga Dusun Tengah Modin, Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron yang ditangkap pada Kamis (1/8/2019). Dan sehari kemudian, Fatoni dikeler ke rumah kontrakan milik Rosidal Imam (34), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

"Dari keterangan kedua pelaku ini, truk boks itu kami temukan di Jalan Raya Leces dekat Tol Probolinggo," papar Eddwi.

Mantan KabagOps Polrestabes Surabaya ini membeberkan, setelah menangkap dua pelaku dan mengamankan truk boks berisi rokok itu, Tim Satreskrim Polres Probolinggo menangkap Erik sehari kemudian.

Baca juga:
3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu

"Dari keterangan driver (Erik), ia sudah menjual 30 dus rokok. Ia membuka boks truk dengan merusak gerendel menggunakan alat potong besi," tuturnya.

Menurut Eddwi, satu dus rokok itu bernilai Rp 11,5 juta. Sehingga jika ditotal, rokok itu sudah terjual sekitar Rp 300 juta. Sedangkan rokok-rokok lainnya berhasil diselamatkan.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.