Pixel Codejatimnow.com

Polisi: Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Mojokerto Jadi Tersangka KDRT

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto
Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ustadzi Rois dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ustadzi Rois dilaporkan Sunarti istrinya yang diketahui sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura.

"Statusnya naik menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M Solikhin Fery, Rabu (14/8/2019).

Ia menambahkan, penetapan status tersangka mantan Camat Sooko setelah penyidik melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti setelah laporan dari istrinya masuk sejak Januari lalu.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara. Dia (tersangka) diduga terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan fisik maupun psikis. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Polisi telah mengantongi 5 alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Lima alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Rois dijerat pasal 45 dan 49 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sesuai pasal ini, Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Baca juga:
Istri di Malang Tewas Diduga Diracun Suami, Dipaksa Minum Pembersih Lantai

Sedangkan penelantaran istri diatur dalam Pasal 49 undang-undang yang sama. Sesuai pasal ini, Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Dari keterangan empat saksi yang dimintai keterangan menyatakan ada tindak KDRT seperti tidak memberi nafkah lahir maupun batin. Saat ini hanya tinggal memanggil tersangka," ujar lulusan Akpol tahun 2007 ini.

Saat jatimnow.com bertandang ke kantornya di Jalan Raya Jabon no 199, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Ustadzi Rois tidak berada di kantor

"Pak Rois tidak ada di tempat," ungkap salah satu staff Kantor Perpustakaan dan Kearsipan yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Baca juga:
Meningkat, Kasus KDRT dan Kecelakaan Jadi Catatan Penting Polres Bojonegoro di Tahun 2023