Pixel Code jatimnow.com

Ribut Soal Hutang, Ponakan di Nganjuk Bacok Paman Hingga Tewas

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Polisi melakukan olah TKP di lokasi korban tewas dibacok
Polisi melakukan olah TKP di lokasi korban tewas dibacok

jatimnow.com - Warga Desa Musirlor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk geger setelah Supar (48) nekat membacok pamannya sendiri, Damin (69) hingga tewas.

Kapolsek Rejoso, AKP Burhanudin membenarkan peristiwa pembacokan ini yang menyebabkan satu orang tewas.

"Tadi pagi kejadiannya," katanya saat dihubungi, Sabtu (17/8/2019).

Menurutnya, kenekatan pelaku untuk membacok pamannya sendiri karena masalah hutang piutang. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika pelaku mempunyai hutang kepada korban sebesar Rp 23 juta.

"Pelaku sendiri menjaminkan sertifikat tanahnya untuk hutang itu," ujarnya.

Saat mau mengembalikan hutangnya, pelaku ditagih korban sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. Pelaku langsung tersulut emosi karena diminta membayar ratusan juta karena hutangnya hanya Rp 23 juta.

"Dari Rp 23 juta menjadi Rp 200 juta sampai Rp 300 juta kata pelaku untuk menambah bunga. Tapi penyelidikan kami belum korban rentenir atau tidak," katanya.

Diketahui jika korban ngotot ingin menguasai tanah milik pelaku. Pelaku yang emosi langsung mendatangi korban dengan membawa ganco dan parang.

"Pelaku kemudian cek-cok di rumah korban. Pelaku ingin sertifikatnya kembali dengan melunasi hutang Rp 23 juta. Tetapi korban ingin menguasai tanahnya," urainya.

Baca juga:
Pelajar Lamongan Dibacok di Masjid, Polisi Amankan 2 Pelaku

Karena tidak ada titik temu, kata dia, pelaku melakukan pembacokan.

"Ada empat kali bacokan dilakukan pelaku kepada korban," terangnya.

Menurutnya, bacokan pertama tidak kena. Namun bacokan kedua dan ketiga mengenai leher. Dan bacokan keempat mengenai kaki kanan. Korban sendiri langsung tewas di lokasi.

Polisi yang datang ke lokasi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya ganco, palu dan sandal jepit. Perangkat desa atau kamituwo kemudian membujuk pelaku untuk menyerahkan diri ke polisi.

Baca juga:
Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya

"Pelaku sendiri mau menyerahkan diri," tukasnya.

 

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.