jatimnow.com - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri masih belum melakukan pengkajian tentang pemilihan kepala daerah tidak langsung atau calon kepala daerah yang dipilih anggota DPRD.
"Kami belum melakukan kajian komprehensif tentang itu," ujar Plt Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik kepada wartawan usai acara Press Conference 'Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024' di Hotel Grand Dafam Signature, Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Meski ada wacana tentang pemilihan kepala daerah melalui wakil rakyat yang duduk di parlemen (DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau DPRD Kota), Kemendagri tidak melarang orang mewacanakan tersebut.
"Kita tidak boleh melarang orang berwacana, itu sah-sah saja," ujarnya.
Namun, menghadapi pilkada serentak di tahun 2020 dan Pemilu serentak 2024, Kemendagri terus melakukan evaluasi dan mencari masukan-masukan tentang pemilihan langsung ke beberapa daerah seperti di Padang, Sumatera Barat dan Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK
Apalagi, pada pilkada serentak 2020 akan diikuti 270 daerah seluruh Indonesia. Dan kepala daerah yang terpilih di pilkada 2020, masa jabatannya juga tidak sampai lima tahun, atau bahkan ada yang hanya sekitar 3,5 tahun.
"Pilkada akan dilaksanakan September 2020. Untuk masa jabatannya sampai September 2024, artinya apa, ada masa jabatan maksimal 4 tahun," katanya.
"Tapi ingat, peserta 270 pilkada ini ada yang masa jabatannya habis nanti pada Juni 2021. Artinya, kalau 2021 sampai 2024 berarti 3,5 tahun. Terhadap mereka ini oleh undang-undang diberikan kompensasi gajinya diberikan full 5 tahun," tuturnya.
Baca juga:
Tim Ipuk-Sugirah Yakin MK akan Tolak Gugatan Yusuf-Riza
URL : https://jatimnow.com/baca-19039-jelang-pilkada-serentak-2020-pemilu-tidak-langsung-belum-dikaji