Pixel Code jatimnow.com

Polisi Lacak Tempat Mesum Sepasang Remaja yang Videonya Beredar

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Capture video mesum sepasang remaja diduga di Kota Pasuruan yang beredar
Capture video mesum sepasang remaja diduga di Kota Pasuruan yang beredar

jatimnow.com - Beredarnya video mesum yang diperankan sepasang remaja tengah diselidiki Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sebab diduga, aksi mesum itu diduga dilakukan di sebuah warung di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Dalam dua video yang beredar, salah satunya tertera lokasi aksi mesum itu di Warung Sampah Bugul. Dua video itu masing-masing berdurasi 30 dan 29 detik, yang diperankan remaja pria dan wanita berhijab.

"Kami sudah menganalisa dan mengecek TKP, sesuai yang tertulis pada video tersebut," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoao. Senin (26/8/2019).

Baca juga:  Beredar Video Mesum Sepasang Remaja Diduga di Kota Pasuruan

Hasilnya, lanjut Slamet, dari pengecekan TKP sesuai dengan yang tertulis pada video tersbut, timnya belum menemukan petunjuk identik yang sesuai dengan isi video.

Baca juga:
5 Fakta Pria Blitar Sebar Video Mesum Bareng Mantan Pacar

"Warung Sampah (Bugul) sudah kami cek, tidak ada tempat yang identik sesuai video," terangnya.

Meski begitu, Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap warung yang dijadikan aksi mesum tersebut.

"Kami juga belum menemukan TKP yang identik dengan warung-warung di Kota Pasuruan," ungkapnya.

Baca juga:
Polisi Selidiki Video Mesum yang Diduga Diperankan TKI asal Blitar

Slamet juga memastikan akan menelusuri akun Facebook yang pertama kali menyebar foto capture video mesum tersebut. Bila terungkap, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk diperiksa.

"Kami mengklarifikasi tentang foto capture video mesum dua ABG yang diupload dalam statusnya," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.