Pixel Codejatimnow.com

Begini Modus Kakek di Pasuruan Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
JT ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencabuli keponakan
JT ditangkap Polres Pasuruan Kota setelah mencabuli keponakan

jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menyebut kakek JT (65), asal Kecamatan Lekok yang mencabuli keponakannya berusia 16 tahun hingga hamil dengan berpura-pura menyuruh korban beli barang di toko.

"Sebelum melakukan pencabulan, tersangka terlebih dulu menyuruh korban untuk membeli barang di toko," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri Hingga Hamil, Kakek di Pasuruan Ditangkap

Setelah korban selesai belanja dan menyerahkan barang, pelaku kemudian menyuruhnya untuk masuk ke dalam rumah.

"Dengan iming-iming uang, pelaku memaksa korban berhubungan intim. Usaha perlawanan korban kalah dengan rasa takutnya kepada pelaku yang merupakan pamannya," ujarnya.

Setelah puas mencabuli, pelaku kemudian memberikan uang kepada korban dengan disertai ancaman. Korban harus tutup mulut dan tidak memberitahu siapa saja, termasuk kedua orang tuanya.

Ancaman tersebut dilakukan hingga lima kali pelaku mencabuli keponakannya sendiri. Selain mengancam, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsunya dengan memanfaatkan rumah yang sepi.

"Pelaku mencabuli korban saat kodisi lingkungan rumah sedang sepi, atau saat sang istri sedang bekerja sebagai buruh tani," terusnya.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Keluarga yang curiga dengan kondisi tubuh korban yang membesar akibat hamil kemudian melakukan tes.

"Kakak korban yang awalnya curiga dengan kondisi tubuh korban. Setelah dites dengan tespek, kakaknya kaget mendapati adiknya hamil," jelasnya sambil menyebut jika korban adalah anak dari adik istri kedua pelaku.

Di depan penyidik, pelaku mengatakan setelah mencabuli korban maka dirinya memberikan sejumlah uang terhadap ponakannya tersebut.

"Setelah selesai, saya kasih uang. Hanya 3 kali. Pertama Rp 5 ribu, kedua Rp 4 ribu dan ketiga Rp 3 ribu," kata pelaku yang mempunyai 2 cucu ini.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Pelaku dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.