jatimnow.com - Galuh Teja Sakti, pengendara mobil yang mendebat sejumlah anggota Unit Lantas Polsek Genteng yang menilangnya, akhirnya angkat bicara terkait perdebatan yang melibatkan dirinya dengan para polisi di sebelah barat Grand City Mall, Surabaya tersebut.
Teja-panggilan akrab Galuh Teja Sakti mengemukakan, awalnya ia melaju dari Aiola menuju Grand City.
"Itu tidak boleh dilalui jam lima sore sampai jam tujuh sore, dan saya nggak tau. Saya kemudian dihentikan, terus saya berhenti. Trus KTP dan SIM saya diminta, ya saya berikan. Surat-surat saya lengkap kan mas," kata Teja saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (2/9/2019).
Pada saat itu, Teja ditanya kesalahan tentang pelanggaran lalu lintas, yaitu tidak boleh belok pada jam tertentu dan disuruh menunjukan SIM dan STNK.
"Saya beranggapan bahwa oknum polisi itu akan hanya melakukan peringatan atau peneguran. Akan tetapi secara sepihak, polisi menilang saya tanpa menunjukan bukti penugasan," ungkap Teja.
Kemudian, Teja menanyakan surat tugas polisi tersebut, tapi dijawab akan ditunjukkan esok hari di Polsek Genteng.
"Saya bertanya, bisa ditunjukan surat tugasnya Pak? Oknum polisi menjawab 'besok saja ke polsek genteng saya tunjukan'. Akhirnya saya berasumsi, menduga bahwa oknum kepolisian ini menilang saya tanpa adanya surat tugas," bebernya.
Dari itu, Teja lalu menanyakan tentang hak dirinya kepada polisi tersebut.
"Yang pada saat itu juga, saya menanyakan tentang arti dari hak itu apa. Tidak dihiraukan dan disepelekan, yang akhirnya membuat saya bernada tinggi. Bahkan pada saat itu juga, saya dicangkem-cangkemkan (dimulut-mulutkan) oleh oknum polisi tersebut," tambah Teja.
Menurut Teja, polisi berdalih bahwa penilangan tidak perlu surat tugas. Akan tetapi Teja menepis tudingan itu. Karena menurutnya, penilangan termasuk penyitaan hak orang lain dan ketika ingin menyita hak orang lain, harus mampu menunjukan bukti penugasan agar seseorang yang disita haknya mampu mengerti dan menerima.
Baca juga:
Hasil Operasi Zebra Hari ke-10 di Sidoarjo, Pelanggaran Didominasi Pelajar
"Karena hak adalah kepentingan yang dibingkai oleh hukum. Hak ada karena ada peraturan, yang dalam hal ini adalah surat tugas. Berarti aturan hukum dengan hak itu sangat berkaitan. Tidak malah katanya polisi, aturan dengan hak tidak bisa dibenturkan itu salah kaprah," paparnya.
Masih kata Teja, oknum polisi itu kembali berdalih bahwa dalam KUHAP dan Undang-undang Lalu Lintas, polisi tidak diwajibkan menunjukan surat tugas untuk melakukan penyitaan.
"Hal itu salah besar. Karena dalam KUHAP Pasal 111 dan Undang-undang Lalu Lintas, tidak ada yang menerangkan dan menjelaskan bahwa polisi tidak perlu menunjukan surat tugas. Dalam pasal dan UU tersebut, hanya menjelaskan tentang denda pelanggaran tilang. Yang berarti UU tersebut berlaku surut, yang harus menjalankan bunyi di dalam UU itu saja," ulas Teja.
Ditambahkan Teja, apabila dalam UU Lalu Lintas dan KUHAP tidak diatur tentang penyitaan hak orang lain, berarti harus diterbitkan surat tugas dari instansi terkait agar dapat melakukan penyitaan hak, dalam hal ini menyita SIM.
"Oknum polisi tersebut juga membiarkan pengendara lain yang melanggar. Ketika saya menanyakan hal itu dan oknum polisi tersebut hanya berkata kepada saya 'biarkan saja'," tuturnya.
Baca juga:
Polisi di Kota Malang Terapkan Tilang E-TLE Mobile Handheld, Apa Itu?
Terakhir, Teja menyebut, apabila dari awal telah ditunjukan surat tugas tersebut, dan oknum polisi itu tidak mengelak untuk menunjukan, ia akan kooperatif.
"Saya sangat menyesalkan kebijakan oknum kepolisian yang langsung menyita hak orang lain tanpa menjelaskan surat bukti penugasan atau perintah dari instansi kepolisian," tandas mahasiswa fakultas hukum salah satu kampus di Surabaya ini.
Sebelumnya, Kapolsek Genteng AKP Anggi Saputra membenarkan penindakan tilang terhadap pengemudi mobil atas nama Galuh Teja Sakti, sekitar pukul 18.30 Wib, Sabtu (31/8/2019).
"TKP-nya Jalan Slamet sebelah barat Grand City Mall," kata Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra, Minggu (1/9/2019).
Anggi menjelaskan, mobil itu dihentikan anggotanya lantaran melanggar rambu lalu lintas larangan, yang kemudian pengemudinya ditilang karena melanggar Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas.
URL : https://jatimnow.com/baca-19347-pengemudi-mobil-ungkap-alasannya-mendebat-polisi-saat-ditilang