Pixel Code jatimnow.com

Dilantik, Anggota DPRD Ponorogo Dapat Pin Emas dan Kuningan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
45 anggota DPRD Ponorogo terima pin emas dan kuningan saat pelantikan
45 anggota DPRD Ponorogo terima pin emas dan kuningan saat pelantikan

jatimnow.com - Polemik pin untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya berakhir. Semua wakil rakyat di Kota Reog periode 2019-2024 itu justru mendapatkan dua pin sekaligus, yaitu pin emas dan kuningan.

"Kami berikan dua-duanya (pin emas dan kuningan) saat pelantikan tadi malam," kata Plt Sekretaris DPRD Ponorogo, Henry Indra Wardhana, Senin (2/9/2019).

Meski begitu, lanjut Henry, status pemakaiannya berbeda. Untuk pin emas hanya dipakai oleh anggota dewan terpilih selama dirinya menjabat. Jika tidak lagi menjabat, pin emas itu wajib dikembalikan.

Baca juga:  Rekomendasi BPK Bikin Galau Sekwan Ponorogo: Pin Emas atau Kuningan?

Sementara itu, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyebut bahwa pengadaan pin emas itu sudah masuk dalam APBD 2019.

"Pin emas itu statusnya pinjam pakai," tutur Bupati Ipong.

Bupati Ipong menambahkan, dalam APBD tersebut dialokasikan sebesar Rp 147 juta untuk pengadaan pin emas dengan berat masing-masing sebesar 5 gram. Setiap pin jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 3 juta.

Baca juga:
Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 2025, Ketua DPRD: Pendorong Kesejahteraan Pekerja

"Tapi kami juga memberikan pin kuningan sebagai cadangan untuk mengantisipasi kehilangan dan kerusakan pada pin emas," terangnya.

Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menghadiri pelantikan anggota DPRD PonorogoBupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menghadiri pelantikan anggota DPRD Ponorogo

Untuk pin kuningan, harganya berkisar Rp 100-500 ribu per biji. Pin ini nantinya bakal digunakan anggota dewan selama menjabat. Sedangkan pin emas nantinya harus dikembalikan kepada bidang aset daerah untuk disimpan bila sang anggota dewan sudah tidak lagi menjabat.

Menurut Bupati Ipong, sebenarnya pemberian pin emas sudah menjadi tradisi yang sudah dilakukan dan dikenakan oleh seluruh pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia. Tidak hanya anggota DPR, mulai dari camat, bupati, wali kota, gubernur dan menteri semua mengenakan pin emas.

Baca juga:
AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025

Pemkab Ponorogo melalui sekretariat dewan tahun 2019 juga sudah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pin emas tersebut sehingga sudah menjadi produk hukum yang sudah sah pelaksanaannya.

Anggota dewan dari PAN Puryono menanggapi santai permasalahan itu. Menurutnya, pin emas, tembaga, perak atau kuningan, tidak masalah bagi dirinya. Sebab, pin hanya sebuah simbol.

"Kami menerima saja, pakai pin emas dengan sistem pinjam pakai, tidak masalah. Pin kuningan juga tidak masalah," tambahnya.