jatimnow.com - Polrestabes Surabaya melanjutkan kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya tahun 2010 dengan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar. Salah satu yang diperiksa atas kasus tersebut yaitu Musyafak Rouf, mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com, pemeriksaan terhadap Musyafak Rouf itu dilakukan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai sekitar pukul 07.30 hingga 08.30 Wib, Kamis (5/9/2019). Sejumlah wartawan yang mendapat informasi bahwa pemeriksaan itu digelar pukul 09.00 Wib, akhirnya kecele.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan pemanggilan terhadap Musyafak Rouf tersebut. Ia menyebut bahwa pemanggilan terhadap Musyafak hanya untuk meminta keterangan tambahan.
"Hanya tambahan, setelah rekomendasi gelar (perkara) di KPK. Rekomendasi tambahannya hanya dari Pak Musyafak," jawab Sudamiran saat dikonfirmasi jatimnow.com.
Namun, Sudamiran tidak menjelaskan detail terkait apa keterangan tambahan yang diminta dari Musyafak. Ia juga belum menjelaskan berapa pertanyaan yang diajukan.
jatimnow.com mendapat informasi bahwa Penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya mengajukan hanya 10 pertanyaan kepada Ketua DPC PKB Kota Surabaya tersebut. Pertanyaan itu tentunya seputar Bimtek DPRD Surabaya tahun 2010.
Sekedar diketahui, kasus Bimtek DPRD Surabaya itu mangkrak selama 8 tahun. Musyafak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Keterangannya diperlukan lantaran dia merupakan salah satu peserta Bimtek yang dibalut dengan agenda workhshop saat itu.
Baca juga:
Keluarga Ra Latif Desak 9 Kepala Dinas di Bangkalan Diproses Hukum, Buntut Vonis Tipikor 9 Tahun
Keterangan Musyafak diperlukan sebagai pelengkap atas audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Audit itu dilakukan untuk mengetahui adanya dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan Bimtek untuk pimpinan dan anggota dewan tersebut. Sebab hingga saat ini, nominal kerugian negara belum mencuat ke publik.
Untuk itu, proses yang dilakukan kepolisian yaitu mencari siapa yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab informasinya, kasus itu sudah mengarah ke tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Kota Surabaya terjadi pada tahun 2010. Kasus ini berawal ketika Lembaga Pengembangan Potensi Nasional (LPPN) Jakarta mengajukan proposal untuk mengadakan workshop atau pelatihan bagi anggota DPRD Surabaya.
Baca juga:
Kades Lolawang Mojokerto Tersangka Korupsi Ditahan di Kejati
Kemudian proposal itu disetujui dengan anggaran Rp 3,7 miliar. Setelah dana dicairkan, ternyata anggota dewan yang ditugaskan ikut Bimtek maupun LPPN tidak melaksanakan jadwal sesuai proposal.
Bimtek itu semakin mencurigakan, lantaran bukti yang digunakan anggota DPRD untuk mencairkan dana hanya boarding pass di Bandara Juanda. Ketika mereka diminta bukti terbang ke kota tujuan, mereka tidak bisa menunjukkan.
Sepanjang penanganan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya sudah memeriksa 9 anggota DPRD Surabaya saat itu. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari supervisi yang dilakukan Tim Korsup (Koordinasi dan Supervisi) KPK kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
URL : https://jatimnow.com/baca-19449-sstt-polisi-lanjutkan-kasus-bimtek-dprd-surabaya