Pixel Codejatimnow.com

Keluarga Ra Latif Desak 9 Kepala Dinas di Bangkalan Diproses Hukum, Buntut Vonis Tipikor 9 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi. Persidangan di Pengadilan Tipikor. (Foto: dok. Fahrillah for jatimnow.com)
Ilustrasi. Persidangan di Pengadilan Tipikor. (Foto: dok. Fahrillah for jatimnow.com)

jatimnpw.com - Mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron telah divonis 9 tahun penjara. Kini, pihak keluarga Ra Latif menuntut agar 9 kepala dinas di Pemkab Bangkalan yang terlibat turut di proses hukum.

Salah satu pengacara Ra Latif, Fahrillah mengatakan dalam kasus gratifikasi yang menyeret nama kliennya itu, terdapat 14 kepala dinas yang terlibat. Dari jumlah itu, sebanyak 5 kepala dinas telah divonis hukuman sedangkan 9 lainnya tidak diproses.

Adapun 5 kepala dinas yang telah divonis bersalah yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Wildan Yulianto.

Kemudian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Salman Hidayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Sedangkan, 9 kepala dinas yang tidak diproses yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah AP, Sekretaris DPRD ARH, Kepala Bapedda ES, Kepala Dinas Lingkungan Hidup AY, Kepala Dinas Sosial WS.

Lalu Kepala Dinas Perhubungan MA, Direktur RSUD Syamrabu NK, Kepala Dinas Koperasi IA serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah AA.

"Padahal, dalam fakta persidangan, 9 orang ini mengakui bahwa memberikan uang sebanyak Rp50 juta hingga 150 juta per orang dengan akumulasi sebanyak Rp1 miliar yang dikumpulkan dirumah wakil bupati," ucapnya, Sabtu (26/8/2023).

Ia mengatakan, dalam kasus gratifikasi itu kliennya dinyatakan bersalah karena menerima uang asesmen dari para kepala dinas tersebut. Namun, 9 orang kepala dinas sebagai 'penyuap' tidak diproses.

Baca juga:
Masyarakat Bangkalan Unjuk Rasa di Depan Kantor KPK, Ini Tuntutannya

"Ini 'kan jadi tidak adil. Klien kami sebagai penerima dinyatakan terbukti bersalah namun 9 orang pemberinya tidak diproses. Padahal tindakan yang dilakukan sama dengan 5 terdakwa lainnya," ungkapnya.

Tak hanya itu, Fahri menyebut pihak keluarga juga berharap tuntutan pengembalian uang tidak dibebankan kepada kliennya. Pasalnya, uang tersebut menurutnya berada di tangan orang lain.

"Jadi semula klien kami diminta melakukan pengembalian uang negara sebanyak Rp9,7 miliar. Namun dalam persidangan telah disetorkan sebanyak sebanyak Rp5,05 miliar ke KPK dari sejumlah saksi, sehingga nilai tersebut bisa mengurangi nominal awal yang Rp9,7 miliar tadi," imbuhnya.

Adapun saksi yang menyetorkan uang tersebut yakni pengusaha besi tua, Hafid sebanyak Rp3,4 miliar, mantan ketua DPRD Bangkalan, M Fahad sebanyak Rp1,5 miliar serta surveyor, Sukron sebanyak Rp150 juta.

Baca juga:
Abdul Latif Amin Imron Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Sikap Plt Bupati Bangkalan

Saat ini kliennya diminta untuk melakukan pengembalian uang dari sisa tersebut yakni sebanyak Rp4,66 miliar ke KPK. Namun, ia menyebut uang senilai Rp4,66 miliar itu tak berada di tangan kliennya, namun di tangan tiga saksi lain yakni TP, Mantan Kasipidsus Kejari Bangkalan inisial IQ dan lembaga gadai di Bangkalan.

"Dari fakta di persidangan, sebanyak Rp3,4 miliar berada di tangan TP, lalu saksi S (tangan kanan bupati) memberikan Rp1,3 miliar pada IQ selaku mantan Kasi Pidsus Kejari Bangkalan dan sebanyak Rp900 juta digunakan dibayarkan ke pegadaian. Jika uang itu juga disita, maka tuntas sudah masalah pengembalian itu. Kami berharap agar uang itu segera disita," pungkasnya.