Pixel Codejatimnow.com

Kasus Investasi Bodong di Kota Mojokerto, Polisi Periksa Kacab PT RHS

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Para korban investasi bodong saat melapor ke Polres Mojokerto Kota
Para korban investasi bodong saat melapor ke Polres Mojokerto Kota

jatimnow.com - Kasus investasi bodong yang ditangani Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus bergulir, setelah 39 dari 110 korban resmi melapor. Terbaru, penyidik sudah memeriksa salah satu terlapor.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka mengatakan, saksi terlapor yang diperiksa timnya yaitu DW atau Dwi, yang merupakan Kepala Cabang PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group). DW inilah yang menjadi Kepala Cabang (Kacab) Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto.

"Yang bersangkutan (DW) sudah datang siang tadi di kantor dan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor," jelas Ade Warokka, Senin (9/9/2019).

Meski ada tiga orang yang dilaporkan para korban, yaitu DW, Rofiq (direktur utama) dan Margi (korlap), tapi Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota memanggil terlebih dahulu DW. Sebab DW dianggap paling mengetahui alur dana para korban yang hingga dilaporkan, senilai Rp 7 miliar.

"DW inilah yang melakukan transaksi awal. Jadi keterangannya sangat penting," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Lantas kapan pemeriksaan terhadap sang direktur utama PT RHS dan korlap akan dilakukan? Ade Warokka memastikan hal itu akan segera dilakukan setelah mempelajari keterangan DW dalam pemeriksaan hari ini.

Baca juga:  Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong Mojokerto Hingga Rp 7 Miliar

Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

Para korban PT RHS melapor Polres Mojokerto Kota pada Selasa (3/9/2019). Mereka melaporkan DW, Rorif dan Margi lantaran uang yang sudah diinvestasikan tak kunjung dicairkan. Para korban melapor didampingi pengacara Tuty Rahayu Laremba.

Sebanyak 110 korban itu percaya dengan investasi dengan modus bagi hasil dalam investasi suplayer bahan bangunan.

"Apabila investasi, akan mendapatkan bagi hasil. Nilai yang diinvestasikan korban kepada Rofik (Direktur PT RHS), mulai Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar," kata Tuty saat itu.

Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta

Menurut Tuty, korban mendapatkan hanya 3 sampai 4 kali dari terlapor dengan cara bagi hasil. Rata-rata korban berasal dari Mojokerto dan sebagian ada luar Mojokerto. Modusnya dengan memberikan janji bagi hasil 5 persen dari investasi yang disetor dan diimingi dengan 10 persen serta 5 persen lagi agar korban menginvestasikan modalnya lebih besar.

Para korban mulai putus asa setelah Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto, tutup sejak tahun 2017. Belakangan diketahui, investasi bodong ini berpindah-pindah kantor untuk mencari korban.

"Ada tiga orang yang dilaporkan yakni M Rofik selaku Direktur PT RHS, kepala cabang Pak Dwi dan Korlap Pak Margi," tambah Tuty.