Pixel Codejatimnow.com

Kewenangan DPP PDIP Tetapkan Calon Penerus Risma

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto
Wali Kota Tri Rismaharini
Wali Kota Tri Rismaharini

jatimnow.com - Nama-nama yang telah mendaftar menjadi calon penerus Tri Rismaharini memimpin Kota Surabaya periode 2021-2026 bisa saja terlempar mendapat 'tiket'dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Sebab DPP PDI Perjuangan berhak atau memiliki kewenangan memutuskan satu nama baru yang sesuai dengan kriteria.

"Misal tidak terlibat narkoba, tidak SARA dan lain-lain", tegas Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Baktiono kepada jatimnow.com, Jumat (13/9/2019).

Ia menjelaskan bahwa kewenangan DPC PDIP Surabaya hanya melakukan penjaringan dan menampung serta menyampaikan nama-nama bacawali ke DPD PDIP Jatim hingga 14 September. Selanjutnya sebelum dikirim ke DPP, oleh DPD akan dilakukan verifikasi.

Ia menegaskan DPP PDIP berhak memutuskan nama calon di luar mereka yang telah mendaftar di DPC maupun DPD.

Baca juga:
Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji

"Yang menentukan satu nama itu DPP, nama itu yang sesuai kriteria. Bisa nama baru yang tidak mendaftar, itu kewenangan DPP" jelas politisi PDIP senior ini

Hingga Rabu (13/9/2019), lebih dari lima orang sudah mendaftar sebagai bakal calon wali kota (bacawali). Mereka berasal dari kader PDIP, seniman, pengusaha hingga pengurus NU.

Enam orang sudah mendaftar bacawali di PDIP Surabaya adalah Wisnu Sakti Buana yang merupakan Wakil Wali Kota Surabaya dan mantan ketua DPC PDIP Surabaya, anggota DPRD Jatim Armuji. Mantan Ketua DPRD Surabaya ini sekarang sudah memasang balihonya di berbagai lokasi.

Baca juga:
Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak

Kemudian Eddy Tarmiji, Chrisman Hadi, Sutjipto Joe Angga, dan Dyah Katarina. Serta Wakil Sekretaris Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur, Dwi Astuti mendaftar ke DPD PDIP Jatim.

"Dwi Astuti mendaftar di DPD," kata Baktiono.