Pixel Code jatimnow.com

Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Ponorogo Dipenjara

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Mita Kusuma
Parmi (jilbab kuning), saat berada di Kantor Kejari Ponorogo
Parmi (jilbab kuning), saat berada di Kantor Kejari Ponorogo

jatimnow.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Kambeng, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Parmi (50), dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (16/9/2019).

Kades periode 2014-2019 itu ditahan atas dugaan menilap Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Kambeng tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 532 juta.

"Sudah dilimpahkan. Makanya kami jemput paksa dan kami tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Sapto Legowo, Senin.

Dia menjelaskan, penahanan itu dilakukan setelah Parmi dilimpahkan penyidik Polres Ponorogo ke Kejaksaan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Ponorogo. Dia pun berencana mempercepat kasus ini agar dapat segera disidangkan.

"Kami tahan 20 hari ke depan. Dan kita lengkapi berkasnya setelah dilimpahkan dari Polres, kita kebut agar dapat sidang 20 hari ke depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Sapto menambahkan, dalam kasus tersebut juga menyeret mantan Bendahara Desa Kambeng Sugeng Suhudi yang sudah meninggal dunia pada tahun 2017.

Baca juga:
Dua Pejabat PD Pasar Surya Surabaya Korupsi Setoran Parkir

"Jadi untuk tersangka Parmi kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara," paparnya.

Sementara, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Agus Setiawan menyebut, kasus ini telah ditangani penyidik sejak tahun 2018. Parmi diduga melakukan mark up anggaran dan pekerjaan fiktif terhadap ADD Rp 356 juta dan DD Rp 277 juta tahun 2015, serta ADD senilai Rp 379 juta dan DD Rp 622 juta tahun 2016.

Dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik telah memanggil 71 saksi baik dari Pemerintah Desa Kambeng, para pengurus takmir masjid dan ormas.

Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Parmi menggunakan modus melebihkan nilai pembelian barang yang dananya bersumber dari ADD. Tidak hanya itu, ia pun membuat pekerjaan fiktif dalam pekerjaan fisik yang dananya bersumber dari DD.

"Jadi tersangka ini menggunakan modus murk up dan pekerjaan fiktif pada pekerjaan yang dananya dari ADD dan DD tahun 2015-2016. Dari laporan BPKP Jatim ada kerugian senilai Rp 532 juta," tambahnya.