Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Bandar Narkoba Jaringan Lapas Dibongkar, Ribuan Ineks Disita

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi menunjukkan bb dan lima bandar narkoba yang ditangkap
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi menunjukkan bb dan lima bandar narkoba yang ditangkap

jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkotika di Kota Pahlawan dengan menangkap 5 tersangka.

Para tersangka adalah HT (33), IZ (21), dan SP (29), ketiganya asal Surabaya. Dua pelaku lainnya adalah MB (22), warga Mojokerto dan SM (28) asal Sidoarjo.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kelima pelaku adalah 1.306 butir pil ekstasi (ineks), 47,98 gram sabu; 40 ribu pil double L; 2 kilo 672,1 gram ganja; dan 940 butir pil happy five.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan kelima pelaku ditangkap atas informasi yang didapat petugas atas peredaran narkoba di Kota Pahlawan.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah HT di Jalan Basuki Rahmad Surabaya, pada Selasa (28/8) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, diamankan bb 91 butir pil ekstasi.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Menurut keterangan tersangka didapat dari hasil ranjau atas perintah AR yang diduga berada di Lapas Madiun. Rencananya pil ekstasi tersebut dijadikan beberapa paket untuk dijual," kata Kombes Pol Sandi yang didampingi Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Rabu (25/9/2019).

Ia melanjutkan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan kembali mennagkap IZ dan MB pada Kamis (12/9) dini hari di kamar kos Jalan Kedung Asem, Surabaya. Saat digeledah, polisi menemukan 3 poket ss seberat 2,23 gram dan 40 ribu pil double LL.

Dari IZ, polisi kemudian mengembangkan dengan menangkap SP pada Rabu (11/9) sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Rungkut Industri, Surabaya dengan bb 20 butir pil ekstasi.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

Polisi kembali mengembangkan dengan menangkap SM di Sidoarjo pada Sabtu (14/9) dengan bb 1.915 pil ekstasi; 2 kilogram 672,1 gram ganja; 45,75 gram sabu dan 940 butir pil Happy Five.

"Kami temukan narkoba di dua tempat saat menangkap SM yaitu di rumah kostnya dan di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari napi di Lapas Pamekasan," tukasnya.