Pixel Codejatimnow.com

Cegah Peredaran Arak Bali, Polisi Razia di Pelabuhan Ketapang

 Reporter : Erwin Yohanes
Polisi saat mengamankan penumpang yang membawa arak
Polisi saat mengamankan penumpang yang membawa arak

jatimnow.com - Berupaya mencegah masuknya minuman keras jenis arak bali, Polres Banyuwangi menerjunkan seluruh satuannya merazia kendaraan yang menyebrang dari dan ke Bali di Pelabuhan Ketapang, Minggu (22/4/2018) malam.

Seluruh kendaraan baik roda empat maupun kendaraan barang dan bus penumpang diperiksa satu-persatu, untuk mencegah peredaran minuman keras, narkotika, dan obat-obatan terlarang masuk ke daerah yang berjuluk The Sunrise of Java.

"Kita mencegat kemungkinan-kemungkinan masuknya arak bali yang masuk ke Banyuwangi. Dan kita menyergap satu penumpang membawa arak bali dari minibus travel. Ia membawa arak dua botol," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, di pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang.

Mulai dari penumpang baik yang menuju ataupun datang dari Pulau Bali seluruhnya dilakukan pemeriksaan. Hal itu, kata Kapolres Donny, untuk memastikan bahwa Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah perlintasan sebagai daerah yang aman.

"Dari 3 pintu masuk penumpang, roda empat dan bus, serta kendaraan barang kita periksa dari barang-barang yang membahayakan seperti miras, narkoba, bahan peledak, dan senjata tajam," terangnya.

Baca juga:
International Tour de Banyuwangi Ijen Digelar Kembali, Catat Tanggalnya!

Selain itu, hal ini dilakukan dalam rangka operasi tumpas semeru yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas suatu wilayah. Apalagi, Banyuwangi juga termasuk daerah kunjungan wisata.

"Selain itu polsek-polsek juga melakukan hal yang sama untuk mengantisipasi baik peredaran miras ataupun narkoba," katanya.

Sementara, salah seorang penumpang travel yang kedapatan membawa arak Bali, Meliwan Tande (28), warga Kecamatan Denpasar Timur diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga:
Menengok Kampung Jamur di Banyuwangi, Raup Omzet Rp360 Juta Per Bulan

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Erwin Yohanes