Pixel Code jatimnow.com

Polres Madiun Punya Cara Unik Sadarkan Tersangka Pengedar Narkoba

Editor : Arif Ardianto   Reporter : Mita Kusuma
Ketua MUI Madiun sedang menyadarkan tiga tersangka narkoba di Mapolres.
Ketua MUI Madiun sedang menyadarkan tiga tersangka narkoba di Mapolres.

jatimnow.com - Polres Madiun punya cara sendiri untuk memberantas narkoba. Cara yang digunakan tergolong unik dan mendidik.

Setelah meringkus tiga pengedar narkoba, RE (43), AR (36), AKD (25) warga Kota Madiun, Polres Madiun mengundang Ketua MUI Kabupaten Madiun, M Shodiq.

Ketua MUI tersesbut diminta memberikan ceramah kepada tiga tersangka pengedar agar sadar.

Ketua MUI itu, diberikan kesempatan berceramah kepada tersangka pada acara gelar perkara di Mapolres Madiun.

"Narkoba itu membahayakan. Tidak hanya untuk kalian tapi juga untuk keluarga kalian. Keluarga kalian malu," kata M. Shodiq disaat rilis tumpas narkoba Semeru 2018.

Mungkin, lanjut ia, ada yang belum berkeluarga. Nanti kedepan pasti akan ada yang berkeluarga dan tahu bagaimana marahnya mereka ketika mengetahui anaknya terjerumus narkoba. Sementara, ketiga tersangka hanya bisa menunduk ketika dicermahi.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"iya pak kyai," kata mereka singkat.

Sementara Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan sepak terjang ketiganya terhenti di pinggir jalan sebelum bertransaksi dengan pembeli. Ketiganya diringkus berturut-turut.

"Untuk RE dan AR memang satu kelompok. Keduanya pengedar narkoba sabu-sabu. Sementara AKD merupakan pengedar ganja," kata Kapolres Madiun, AKBP I Made Prasetya kepada jatimnow.com, Senin (23/4/2018).

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Ia mengatakan, untuk ketiganya diringkus di pinggir Jalan Raya Madiun-Ponorogo. RE dan AR diringkus dua hari berturut-turut, 16-17 April 2018. Untuk AKD diringkus 13 April 2018.

"RE dan AR barang buktinya sabu-sabu seberat 0.34 gram sabu-sabu. Untuk AKD ganja seberat 4.76 gram ganja," pungkasnya.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto