Pixel Codejatimnow.com

Cerita Pelarian Sri Berakhir di Dekat Kantor Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Sri Winarsih diamankan di Mapolsek Ponorogo Kota setelah kabur dari satu tempat, ke tempat yang lain
Sri Winarsih diamankan di Mapolsek Ponorogo Kota setelah kabur dari satu tempat, ke tempat yang lain

jatimnow.com - Tidak mudah bagi polisi melacak keberadaan Sri Winarsih (45), perempuan pelaku penggelapan mobil rental. Berulangkali gagal, tak disangka warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo itu, malah mendekati kantor polisi hingga akhirnya ditangkap.

"Kami tangkap pelaku saat mencari tempat kos di dekat mapolsek," kata Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Haryo Kusbiantoro, Jumat (11/10/2019).

Menurut Haryo, janda satu anak itu diburu lantaran menggadaikan mobil Daihatsu Xenia rental milik Prio Adi Prayitno pada bulan Mei 2019, yang disewanya.

"Pelaku menyewa mobil milik korban dengan perjanjian 10 hari. Sudah dibayar dimuka sebesar Rp 4,5 juta. Diawal meminjam pelaku berjanji mengembalikan sesuai dengan perjanjian," jelas Haryo.

Setelah batas pengembalian berakhir, mobil berwarna putih itu tak kunjung dikembalikan oleh Sri, bahkan molor hingga tiga bulan. Sri bahkan mengganti nomor handphone-nya agar terlepas dari tagihan korban.

"Setelah pelaku tidak bisa dihubungi, korban melaporkan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti," tegasnya.

Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung

Sepanjang penyelidikan, Sri awalnya terdeteksi di Kecamatan Gorang-gareng, Kabupaten Magetan. Saat Tim Unit Reskrim Polsek Ponorogo Kota menuju Magetan, Sri sudah tidak ada di tempat. Begitupula saat tim ini menuju rumah Sri, hasilnya nihil.

"Dari rumahnya, dia hendak kabur lagi menuju Terminal Seloaji. Kami ke sana tapi ia lolos. Hingga akhirnya yang bersangkutan kami tangkap di dekat mapolsek saat sedang mencari tempat kos," papar Haryo.

Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap bahwa mobil yang disewanya dari korban telah digadaikan ke seseorang bernama Tomo, di Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng

"Mobil itu digadaikan Rp 40 juta, karena pelaku mempunyai hutang kepada penerima gadai," tambah Haryo.

Catatan lain, Sri juga sempat menipu beberapa kali lantaran terbelit utang menumpuk. Namun baru satu korban yang melaporkan Sri, yaitu Prio, pemilik mobil rental tersebut.

"Kalau ada yang merasa menjadi korban dari yang bersangkutan, silahkan melapor," imbaunya.