Pixel Codejatimnow.com

Polisi Tetapkan Dokter dan Bidan yang Selingkuh Sebagai Tersangka

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Dua anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggiring bidan yang diduga selingkuh dengan dokter
Dua anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggiring bidan yang diduga selingkuh dengan dokter

jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menetapkan bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP yang digerebek di sebuah rumah yang berada di perumahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sebagai tersangka tindakan perzinahan.

Baca juga:  

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiarto melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan jika keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Penetapan status sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan gelar perkara sepakat menaikkan status terlapor menjadi tersangka sejak kemarin, Jumat (11/10/2019)," kata Ade, Sabtu (12/10/2019).

Ia menambahkan, kedua tersangka ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memegang alat bukti dan hasil visum dari ahli.

Baca juga:
Suami Bidan yang Selingkuh dengan Dokter Cabut Laporan

"Penetapan tersangka itu diperkuat hasil visum swap vagina yang dikeluarkan oleh ahli. Kami juga meminta keterangan beberapa saksi dan memperkuat jika keduanya berada di rumah itu," beber mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

MAD, istri polisi brigadir KN yang bertugas di Polsek Puri digerebek oleh sang suami dan perangkat desa pada Jumat (1/10/2019) lalu.

Baca juga:
Polisi Kembali Panggil Dokter dan Bidan Selingkuh yang Jadi Tersangka

Bidan MAD dikaruniai dua orang anak dengan Brigadir KN. MAD dan ARP sudah punya hubungan spesial sejak 14 bulan terakhir.

Satreskrim Polres Mojokerto menjerat ARP dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sementara MAD dijerat Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.