jatimnow.com - Polisi kembali memanggil bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP yang digerebek di perumahan Villa Royal Regency Blok E10, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan pihaknya memanggil kedua tersangka perzinahan itu dengan waktu yang berbeda.
Baca juga:
- Diduga Selingkuh, Seorang Bidan Digerebek saat Berduaan dengan Dokter
- Sederet Sanksi Menanti Bidan dan Dokter yang Diduga Selingkuh
- Dugaan Perselingkuhan Bidan dan Dokter, Rambut hingga Sprei Disita
- Cerita di Balik Dugaan Perselingkuhan Bidan dan Dokter
- Polisi Tetapkan Dokter dan Bidan yang Selingkuh Sebagai Tersangka
"Kami panggil keduanya, yang cewek kami dalam surat pemanggilan pada pukul 09.00 Wib dan yang cowok pukul 11.00 Wib," kata Ade kepada wartawan, Selasa (15/10/2019).
Baca juga:
Suami Bidan yang Selingkuh dengan Dokter Cabut Laporan
Satreskrim Polres Mojokerto Kota menjadikan status bidan dan dokter itu sebagai tersangka pada Sabtu (12/10) lalu setelah melakukan gelar perkara dan dikuatkan dengan alat bukti visum swab dari ahli.
"Keduanya kami tetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara serta beberapa alat bukti visum swab dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Pantauan jatimnow.com, tersangka bidan datang ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 11.15 Wib, lalu masuk ke ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sedangkan untuk tersangka dokter, hingga berita ini dibuat belum datang ke Polres Mojokerto Kota.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Dokter dan Bidan yang Selingkuh Sebagai Tersangka
"Jika yang cowok tidak datang, kami akan kirim surat panggilan kedua, jika tidak datang kembali maka kami akan jemput paksa," pungkasnya.
Satreskrim Polres Mojokerto menjerat ARP dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sementara MAD dijerat Pasal 284 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.