Pixel Codejatimnow.com

Cinta Ditolak, Pria ini Hina Agama Pakai Foto Mantan Pacar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan sejumlah tokoh Agama Islam dan ormas saat jumpa pers kasus penistaan agama di Mapolrestabes Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dan sejumlah tokoh Agama Islam dan ormas saat jumpa pers kasus penistaan agama di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Satu akun Facebook memposting penghinaan atau penistaan terhadap salah satu agama. Setelah ditindaklanjuti, seorang pria pengelola akun itu, ditangkap Polrestabes Surabaya.

Pria pengelola tiga akun Facebook itu ternyata seorang pria berinisial OAS (36) warga Sukolilo, Surabaya. Sedangkan foto perempuan dalam postingan berisi penghinaan terhadap Allah dan Nabi Muhammad serta Al Quran itu, merupakan mantan pacarnya, yaitu AG (29), warga Surabaya.

"Dia memposting ujaran kebencian, penghinaan terhadap agama tertentu dengan akun Facebook palsu," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (15/10/2019).

Menurut Sudamiran, tersangka OAS memposting penghinaan terhadap agama itu pada awal tahun 2019. Setelah mendapat laporan dari intelijen, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerjunkan Tim Unit Jatanras untuk melakukan penelusuran.

Unit Jatanras dipimpin Kanit Iptu Giadi Nugraha dan Kasubnit Iptu Tio Tondy kemudian melakukan penyelidikan. Tidak mudah bagi tim ini untuk mencari keberadaan pelaku. Sebab postingan tersebut sudah dihapus oleh pelaku dan akun Facebook palsu buatan pelaku sudah diblokir Facebook lantaran berkonten negatif.

"Tim Unit Jatanras melakukan penyelidikan berbekal informasi intelijen, tangkapan layar postingan itu serta lokasi yang sempat dicantumkan dalam postingan pelaku tersebut," terang Sudamiran.

Tangkapan layar postingan akun Facebook palsu buatan tersangka OAS yang berkonten penistaan terhadap agamaTangkapan layar postingan akun Facebook palsu buatan tersangka OAS yang berkonten penistaan terhadap agama

Memang, dalam postingannya itu, pelaku memposting sebuah foto kaki seseorang yang menginjak kitab suci umat Islam dan seorang perempuan, yaitu AG. Postingan itu diunggah ke sebuah Grup Facebook. Dalam captionnya, pelaku menuliskan sebuah alamat di Surabaya bila ada pihak yang tidak terima.

"Foto kaki itu diambil dari internet, sedangkan foto perempuan yang diposting pelaku itu asli karena didapat pelaku saat masih berpacaran dengan korban," beber Sudamiran.

Baca juga:
Ratusan Massa dan Ulama di Pamekasan Protes Pembakaran Alquran di Denmark

Setelah melakukan sederet penyelidikan, Tim Unit Jatanras melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya sekitar pukul 18.15 Wib, pada 14 Oktober 2019, di parkiran Marvell City Surabaya.

Hasil pemeriksaan terungkap bila pelaku sengaja memposting foto AG pada unggahan ujaran kebencian dan penistaan agama itu lantaran sakit hati cintanya ditolak orangtua korban. OAS dan AG menjalin hubungan asmara sejak bulan Desember 2014. Namun bulan April 2016, hubungan tersebut berakhir lantaran tidak direstui orangtua korban.

"Setelah penolakan itu, pelaku mulai memposting foto AG untuk ditawarkan dalam pusaran prostitusi. Saat itu pelaku menggunakan akun Facebook atas nama NOAS," tambah Sudamiran.

Pada Januari 2018, pelaku juga membuat akun Facebook baru dengan nama Chann Sharlynn untuk dapat masuk ke grup JANDA LEBIH MENGGODA, grup SELIMUT TETANGGA, grup TEMAN TAPI MESRA, dan lainnya.

Setelah itu, barulah pelaku membuat akun Facebook dengan nama Merlynn Chan untuk memposting ujaran kebencian atau penghinaan terhadap agama.

Baca juga:
YouTuber Muhammad Kece dalam Dugaan Penistaan Agama Islam Ditangkap di Bali

Sementara, pelaku OAS meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Surabaya maupun Indonesia. Permintaan maaf itu disampaikan di depan sejumlah tokoh Agama Islam dan ormas yang datang pada saat kasus tersebut diekspose di Mapolrestabes Surabaya.

"Tidak ada maksud bermacam-macam untuk negara. Saya minta maaf kepada seluruh umat muslim di Surabaya maupun Indonesia. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucao OAS.

"Awalnya saya sakit hati saja. Ini urusan pribadi saja," tutupnya.

Atas perbuatannya, OAS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).