jatimnow.com - Kerja keras polisi selama 49 hari untuk menyelidiki laporan penipuan yang diduga dilakukan perusahaan investasi PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS), harus dimulai dari awal. Sebab, para korban mencabut laporannya dan korban berikutnya baru saja melapor.
"Rombongan korban pertama yang sudah melapor kembali datang ke kami untuk mencabut laporannya. Ternyata kuasa hukum para korban pertama dan PT RHS itu orang yang sama," tutur Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Selasa (15/10/2019).
Dan hari ini, beberapa korban kembali datang ke Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan PT RHS tersebut. Hal itu membuat kerja keras penyidik memeriksa puluhan korban selama 49 hari, menjadi sia-sia dan harus mengulang dari awal atas laporan korban yang baru.
Baca juga:
- Ratusan Orang Tertipu Investasi Bodong Mojokerto Hingga Rp 7 Miliar
- Kasus Investasi Bodong di Kota Mojokerto, Polisi Periksa Kacab PT RHS
- Dilaporkan Bodong oleh Para Investor, Begini Kata PT RHS Mojokerto
- Petinggi PT RHS Mojokerto Laporkan Balik Investor ke Polisi
"Beberapa orang sudah kami periksa setelah laporan korban pertama kali melapor ke sini. Tapi korban itu mencabutnya dan sekarang beberapa melapor lagi," terang Ade Warokka.
Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
Mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini menyebut, sepanjang 49 hari tersebut, tim penyidiknya sudah meminta keterangan para korban satu persatu, termasuk beberapa orang terlapor.
"Masyarakat bertanya-tanya kasus ini kok malah berhenti, seakan-akan kami tidak bekerja. Padahal kami bekerja maraton dengan memeriksa korban satu persatu, karena jumlah korbannya cukup banyak," ungkapnya.
Baca juga:
Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
Setelah mendapat laporan baru dari beberapa korban, lanjut mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini, Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota akan kembali memanggil beberapa petinggi PT RHS yang dilaporkan tersebut.
"Nantinya kami akan kembali memanggil beberapa petinggi investasi tersebut," tegasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-20418-kerja-keras-polisi-selama-49-hari-berujung-pencabutan-laporan-korban