Pixel Codejatimnow.com

Tipu Calon Jemaah Umroh, Pemilik Travel di Sampang Madura Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Jajeli Rois
Pemilik travel PT Royal Mandiri diamankan Polres Sampang
Pemilik travel PT Royal Mandiri diamankan Polres Sampang

jatimnow.com - H Razak bin Ahmad (47), seorang pemilik travel PT Royal Mandiri yang berada di Desa Gunung Sekar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura diamankan polisi.

Warga Kramat I, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang ini diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Soleh Sayuti (50), warga Dusun Tambak, Desa Jragoan, Kecamatan Omben, Sampang yang berkeinginan untuk berangkat umroh.

"Tersangka telah kami tangkap," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (2/11/2019).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta yang diduga merupakan sisa dari uang korban yang digelapkan, surat pernyataan dan bukti rekening koran.

Dari hasil penyelidikan, pelaku meminta uang untuk ongkos dan pengurusan umroh kepada korban dengan membayar biaya Rp 46 juta setiap jemaah dan biaya tersebut dapat dibayar dengan cara dicicil.

Baca juga:
Gagal Berangkatkan Umroh, Dirut Travel PT Arofah Mina jadi Tersangka

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka tersebut, meminta agar dapat diuruskan pemberangkatan umroh. Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp 21 juta kepada tersangka.

"Beberapa hari kemudian, tersangka meminta korban untuk segera membayar kekurangan dari biaya pemberangkatan umroh. Karena terdesak, korban menyerahkan 1 unit mobil Karimun kepada tersangka untuk dijualkan. Tersangka kemudian menjual mobil milik korban dengan harga Rp 90 juta," ujarnya.

Setelah menunggu lama, tersangka tidak menepati janjinya untuk memberangkatkan korban melaksanakan ibadah umroh. Begitu juga hasil sisa dari penjualan mobil milik korban juga tidak dikembalikan.

Baca juga:
478 CJH di Sumenep Tarik Dana Haji, Ini Penyebabnya

"Korban yang mengalami kerugian materiil Rp 116 juta kemudian melaporkan ke kami. Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun," tandasnya.