jatimnow.com - Kontraktor yang mengerjakan proyek gedung SDN Gentong, Kota Pasuruan ternyata hanya lulusan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
Polisi telah menetapkan 2 tersangka yakni, DM dan SE. DM yang hanya lulusan SMP, adalah kontraktor sekaligus pengawas proyek atap SDN Gedong.
Sedangkan SE, lulusan SMA sebagai mandor. Kedua tersangka berkecimpung di bangunan sejak 2004.
"Tersangka tidak memiliki kecakapan khusus. Background yang bersangkutan memang bukan teknik dan tidak memiliki kecakapan khusus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (11/11/2019).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji laboratorium forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya keluar. Dari hasil laboratorium, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi.
"Itu menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya. Dan bangunan itu tinggal menunggu waktu saja untuk roboh," ujarnya.
Apa saja ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka?
Kata Gidion, banyak yang cukup mencolok. Misalnya, pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi.
"Itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan. Istilahnya menggunakan besi banci," katanya sambil menambahkan, hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya.
Baca juga:
Atap Pendopo Desa di Pasuruan Ambruk, DPRD hingga Inspektorat Turun Tangan
Material pada beton juga tidak sesuai dari kontrak. Pasir yang digunakan juga menggunakan pasir biasa serta tidak sesuai perencanaannya yakni menggunakan pasir dari Lumajang yang terkenal daya ikatnya cukup bagus.
Kedua tersangka ini hanya mengerjakan proyek pada renovasi bagian atap untuk empat kelas. Proyek tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp 200 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
"Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," terangnya.
Ditanya kemungkinkan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Kasus ini masih terus kita dalami," katanya.
Baca juga:
Atap Gedung Aula Kelurahan Jrebeng Lor Kota Probolinggo Ambruk, Dibangun 2022
Selain dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka-luka, Polda Jatim juga akan mengusut dugaan korupsi pada proyek tersebut.
"Terkait anggaran dan dugaan korupsinya, itu ditangani Ditreskrimsus,” jelasnya.
Atap bangunan kelas II B, II A, V B, V A, SDN Gentong Kota Pasuruan ambruk dan menimpa guru dan murid yang sedang beraktifitas di dalam kelas sekitar pukul 08.15 Wib, Selasa (5/11/2019).
Ambruknya atap sekolah ini menyebabkan dua orang tewas yaitu Irza Almira (8), murid kelas 2B asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo dan seorang guru yang saat itu berada di kelas 5A, Sevina Arsy Wijaya (19), warga Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Selain menyebabkan dua korban tewas, kejadian ini juga mengakibatkan 11 murid SDN Gentong Kota Pasuruan mengalami luka-luka dan 2 siswa diantaranya mengalami patah tulang.