Pixel Code jatimnow.com

Mutasi Lagi di Pemkot Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan Diganti

Editor : Redaksi   Reporter : Sandhi Nurhartanto
Surat Perintah Wali Kota Surabaya
Surat Perintah Wali Kota Surabaya

jatimnow.com - Sebanyak 9 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dimutasi.

Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Surabaya nomor 821.2/10965/436.8.3/2019 tertanggal 7 November 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Surabaya.

Kesembilan pejabat yang dimutasi adalah Asisten II Pemkot Surabaya, M Taswin untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP); Kepala DPM PTSP, Nanis Chairani sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

R Moh Suharto Wardoyo yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan ditugaskan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos); Supomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadinsos kini bertugas sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik).

Baca juga:
Pindah ke Tulungagung, Sukowinarno Berjanji Tingkatkan PAD

M Ikhsan yang sebelumnya bertugas di Kepala Dinas Pendidikan bergeser menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Chalid Bukhari bertugas sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau; Rachmad Basari melaksanakan tugas sebagai Inspektur; Buyung Hidayat Rachmad sebagai Camat Tegalsari dan Linda Novanti sebagai Camat Genteng.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dihubungi membenarkan adanya mutasi jabatan tersebut.

Baca juga:
17 Pejabat Tinggi Pratama di Pemkab Tulungagung dilantik, Ada yang Dari Jember

"Ya ada 9 pejabat yang dimutasi. Itu juga ada yang promosi," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjawab secara singkat karena mengaku dirinya sedang rapat, Senin (11/11/2019).

 

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.