Pixel Codejatimnow.com

MUI Keberatan Pengguna Miras Tewas Disebut Jadi Korban

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Suasana rapat koordinasi di Mapolrestabes Surabaya
Suasana rapat koordinasi di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Rabu (25/4/2018) siang, Polrestabes Surabaya menggelar rapat koordinasi pemberantasan minuman keras legal/oplosan.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Surabaya dan Jawa Timur. Kedua perwakilan MUI ini menyampaikan sejumlah pandangannya terkait miras.

Hidayatullah, perwakilan MUI Surabaya menyampaikan, terkait miras pihaknya meminta agar tidak ada pengelompokan.

Baik itu miras oplosan, miras ilegal ataupun miras legal. Karena apapun bentuk dan jenisnya, miras tetaplah menjadi minuman yang diharamkan dalam agama Islam.

"Begitu pula dengan peminum miras. Jangan disebut korban. Mereka itu pengguna, karena ada niat untuk mengonsumsi. Kalau dipaksa minum miras, itu baru namanya korban. Jadi, pengguna, tentunya harus ada sanksi yang jelas seperti halnya pengguna narkoba," katanya.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

Begitu pula dengan klasifikasi pengguna. Hidayatullah menyebut jangan ada lagi klasifikasi dan istilah sesuai dengan tingkat ekonomi. Sebab, siapapun dan dari latar belakang ekonomi apapun, penguna miras tetap harus diberi sanksi.

Di tempat yang sama. Ainul Yakin, Sekretaris MUI Jatim mengaku sepakat dengan pemakaian istilah pengguna bagi peminum miras. Tetapi dalam kesempatan kali ini, Ainul Yakin lebih menyoroti pada Perda Miras yang disebut macet pembahasannya.

"Memang sudah ada kajian tentang Perda (Miras) itu. Namun kajian itu macet. Dan ini mendesak untuk segera dirumuskan. Jika Pemkot (Surabaya), bertekat mencegah, maka Perda Miras harus punya spirit zero. Sayang kan, Perda Miras itu sebenarnya bagus, tapi masih macet," tegasnya.

Baca juga:
3.000 Butir Pil Obat Batuk di Sumenep Dijadikan Bahan Miras Oplosan, Bahaya Tenan Iki!

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes