jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan seorang PSK saat sedang melayani tamunya di warung kopi Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Keduanya adalah ER (28), warga Kabupaten Bojonegoro dan BT (23), warga Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
"Keduanya kami tangkap saat berduaan di kamar tanpa mengenakan busana," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Arif Setyono, Kamis (14/11/2019).
Keduanya kemudian digelandang ke kantor Satpol PP Ngawi untuk diminta keterangan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Apapun alasannya mereka, kita berikan sangsi dengan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Baca juga:
5 PSK Warung Remang-remang di Mojokerto Diciduk Satpol PP
Ia menambahkan, pengelola warung yang dijadikan ajang mesum tersebut juga akan dipanggil secepatnya untuk bertanggungjawab atas temuan petugas di lapangan.
Menurutnya, warung prostitusi di Dawung sejak awal dipantau mengingat seringkali dijadikan sebagai lokasi transaksi esek-esek.
"Pasti itu ada sangsi tegas kepada pemilik warung. Kita tidak gertak sambal ini semua sudah melalui peringatan dari tahun ke tahun nyatanya masih ditemukan seperti itu," tegasnya.
Baca juga:
Satpol PP Gerebek Tretes, Belasan PSK di Pasuruan Diamankan
Teringkusnya ER dan BT semakin memperkuat dugaan bahwa di Desa Dawung selama ini ada lokasi prostitusi berkedok warung kopi.
"Ke depan akan kami bongkar jika masih ada warung kopi tapi digunakan prostitusi," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-21275-seorang-psk-diamankan-saat-layani-pelanggan-di-warung-kopi