Pixel Codejatimnow.com

Jual PSK Lewat Medsos, Mucikari 19 Tahun ini Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang mucikari di Hotel Sweet yang berada di Jalan Panglima Sudirman.

Mucikari itu adalah Sindi Widiastutik (19), warga Jalan Mayjen Sungkono, RT 02 RW 01 Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Ambuka Yudha mengatakan awal penangkapan pelaku dari informasi warga.

"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya kami berhasil mengamankan pelaku di sebuah hotel melati," kata AKP Ambuka, Jumat (22/11/2019).

Baca juga:
Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Sanksi dan BBN hingga 2 Mucikari Ditangkap

Mantan Kasatreskrim Polres Kediri ini menambahkan selain mucikari tersebut, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone, sprei dan pakaian yang dikenakan perempuan (PSK) yang dijual pelaku ke pria hidung belang.

"Untuk orang yang diantar statusnya saksi. Kami menyita handphone, sprei dan baju yang dipakai saksi. Dari handphone yang disita, terdapat percakapan chatting dengan pelanggannya," ujarnya

Baca juga:
2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

Dari hasil penyelidikan, mucikari ini mematok tarif Rp 1 juta kepada pria hidung belang untuk sekali kencan yang nantinya dibagi bersama perempuan yang dijualnya sebesar Rp 500 ribu.

"Pelaku ini menggunakan media sosial (medsos) untuk mencari pelanggan. Pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu dan Rp 500 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan. Pelaku dijerat pasal 296 KUHP," pungkasnya.