Pixel Codejatimnow.com

Panjat Lantai 2 Rumah Korban, Komplotan Pencuri Gasak Mobil Innova

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Mobil Toyota Innova yang dicuri kedua pelaku juga diamankan di Mapolsek Kalipuro, Banyuwangi
Mobil Toyota Innova yang dicuri kedua pelaku juga diamankan di Mapolsek Kalipuro, Banyuwangi

jatimnow.com - Dua pelaku pencurian mobil di Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Kalipuro di Madura. Dua pelaku memanjat rumah korban dan membawa kabur mobil Toyota Innova bernopol P 1371 XW.

Kedua pelaku asal Banyuwangi itu adalah MS (34) warga Kecamatan Giri dan ZK (35) warga Kecamatan Kalipuro. Keduanya teridentifikasi mencuri pada 19 November 2019, di rumah Abdul Rohman (36) warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro.

Kanit Reskrim Polsek Kalipuro Ipda Suyono mengatakan, kedua pelaku ditangkap secara berbeda, ZK ditangkap di rumahnya. Sedangkan MS ditangkap di wilayah Madura.

Suyono menjelaskan, dalam aksinya, kedua pelaku memanjat lantai dua rumah korban yang belum selesai dibangun. Setelah itu, pelaku mengacak-acak rumah korban hingga berhasil mencuri mobil korban.

Baca juga:
2 Anggota Gangster di Surabaya Diciduk, Keroyok dan Rampas Motor Korban

"Tersangka ZK turun dan masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci kontak mobil. Dia juga mengambil kunci gerbang di meja ruang tamu. Selanjutnya ZK keluar kembali lewat atas, lalu turun ke halaman untuk membuka pintu gerbang dan mengeluarkan mobil dari garasi," papar Suyono, Sabtu (23/11/2019).

Setelah itu, tersangka ZK menyerahkan mobil tersebut kepada MS di sebuah tempat. Mobil tersebut kemudian dibawa MS ke wilayah Madura. Sementara tersangka ZK kembali ke rumahnya.

Baca juga:
Video: Modus Membeli, Pencuri Bawa Kabur Mobil Saat Korban Mabuk

"Korban menyadari mobilnya dicuri setelah dibangunkan oleh ibu mertuanya yang mendengar suara mobil keluar. Korban yang bangun langsung mengecek garasi dan mengetahui mobilnya sudah tidak ada," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengakui jika berkomplot dalam aksi pencurian itu bersama ZK, rekannya. Sementara MS tercatat sebagai residivis kasus penadahan.