jatimnow.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelibatan masyarakat dalam perlindungan terhadap anak di setiap tingkatan Rukun Tetangga (RT).
"Saya mohon di Surabaya didorong untuk juga membentuk seperti Seksi Perlindungan Anak di setiap rukun tetangga," kata Kak Seto di sela jumpa pers dugaan pencabulan dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur yang diungkap anggota Subdit Reknata Direktorat Reserse Krimnal Umum Polda Jawa Timur, Jumat (29/11/2019).
Ia menerangkan, terjadinya kekerasan pada anak karena juga faktor kurangnya peran serta masyarakat sekitarnya.
"(Terjadinya kekerasan pada anak) karena masyarakat sering kurang peduli," ujarnya.
Ia mencontohkan, jumlah kasus kekerasan pada anak di Tangerang Selatan mengalami penurunan setelah masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi dan mengantisipasi tindak kekerasan pada anak.
"Kalau kita mengandalkan kepolisian, semuanya masih terbatas. Kalau kita lapor ke LPAI, jaraknya jauh. Lapor bisa di tingkat RT, di tingkat RW (Rukun Warga). Di tingkat RT atau RW nanti bisa dibentuk Seksi Perlindungan Anak. Itu lebih manjur," paparnya.
"Ibu-ibu di Tangerang Selatan di Seksi Perlindungan Anak di tingkat RT, itu semangat sekali. Ibu, kenapa anaknya menangis terus. Iya bapaknya pukul-pukul terus. Tolong diingatkan ya, karena ini bisa masuk penjara," terangnya.
Selain pembentukan Seksi Perlindungan Anak di tingkatan RT dan RW di Tangerang Selatan. Daerah yang juga sudah membentuk Seksi Perlindungan Anak yakni di Kabupaten Banyuwangi.
"Bahkan di Banyuwangi sudah punya kontak langsung RT dengan polsek hingga polres," katanya.
Baca juga:
Program Berani II, Ikhtiar Menekan dan Mencegah Perkawinan Anak di Jatim
Disinggung Surabaya menjadi salah satu dari tiga kota yang terpilih mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak (KLA), kata Kak Seto, adanya seksi perlindungan anak di tingkatan RT akan membantu keterlibatan masyarakat sekitarnya.
"Kami juga sedang membantu mencoba beberapa hal-hal panduan untuk menetapkan sebagai kota layak anak," ujarnya.
Ia mengaku sampai saat ini masih belum ada waktu bertemu dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Ia berharap, lembaga perlindungan anak tingkat Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat ke Pemkot Surabaya agar dapat audensi dengan Wali Kota Risma.
"Beberapa kali ada pertemuan, kebetulan beliau tidak bisa hadir. Sebenarnya saya ingin membisikan kepada beliau," ujarnya.
Baca juga:
Trenggalek Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya
Ia menerangkan, ketika terjadi kekerasan pada anak, maka masyarakat di sekitarnya juga perlu peran aktif.
Jika masyarakat sekitarnya tahu dan membiarkannya, maka masyarakat tersebut juga bisa dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perlindungan anak bukan hanya pada orang tua, tapi juga perlu orang sekampung, tetangganya," katanya.
"Jadi, kegotongroyongan dalam melindungi anak ini dibangkitkan kembali. Apalagi Surabaya dikenal sebagai kota Pahlawan. Kita berharap ada pahlawan-pahlawan perlindungan anak muncul dari Surabaya," tandasnya.