Pixel Codejatimnow.com

Sebarkan Video Asusila Anak di Bawah Umur, Pria Ngawi ini Ditangkap

Editor : Redaksi  Reporter : LKBN Antara
Ilustrasi/ jatimnow.com
Ilustrasi/ jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang tersangka penyebar video asusila yang melibatkan anak di bawah umur ditangkap Polres Ngawi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat mengatakan tersangka adalah Peno Adi Saputro alias Arnando Ardiansyah (40), warga Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Ngawi.

"Tersangka diduga melakukan perbuatan asusila dengan pacarnya, L (15) warga Bringin yang masih bersekolah tingkat SMP," ujar Khoirul Hidayat, Sabtu (30/11/2019).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan asusila tersebut direkam dan disebarluaskan oleh tersangka untuk mengancam korban demi kepentingan pribadi pelaku.

Kasus tersebut bermula saat pelaku Peno alias Arnando dikenalkan L oleh teman gadis tersebut. Komunikasi tersangka dengan siswi kelas 9 SMP tersebut berlanjut intensif di media sosial.

Dengan bujuk rayu dan pemberian HP, akhirnya keduanya berkencan hingga keblabasan. Saat beberapa kali berkencan, tersangka merekamnya.

Baca juga:
Pria Surabaya Sebar Video Vulgar Mantan Pacarnya karena Utang Ditolak, Disidang di PN Tulungagung

Video tersebut kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar mau melayaninya hingga berulang kali di hutan dan hotel.

"Korban pernah menolaknya. Penolakan tersebut membuat pelaku marah dan menyebarkan video asusilanya ke teman korban. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan korban dan keluarganya ke polisi," katanya.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Kini ayah dua anak tersebut diamankan di Mapolres Ngawi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:
Polres Ponorogo Jemput Paksa Penyebar Video Syur di Cilandak Jaksel

Akibat perbuatannya, Peno dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.