Pixel Codejatimnow.com

Terlilit Hutang, Dua Pemuda Congkel Pintu Rumah Tetangga

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

jatimnow.com - Aris Setyawan (30) warga Dusun Rejosari, Desa Ngoran Rt.02/02, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan Dimas Riyadi (29) warga Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Blitar Kota.
 
Mereka ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik Ahmad Fatoni. Uniknya, salah satu pelaku merupakan tetangga korban.
 
Aksi pencurian tersebut berawal ketika kedua pelaku menemukan sebuah linggis di depan sebuah rumah yang sedang direnovasi di wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
 
Linggis yang ditemukan pelaku kemudian digunakan untuk mencongkel pintu samping rumah milik Ahmad Fatoni (34) yang ada di Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok.
 
"Keduanya masuk ke rumah Korban dengan mencongkel pintu samping. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor, dua unit HP dan satu unit mesin bor," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono dalam pers rilis, Kamis (26/04/2018).
 
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku sebelumnya sudah mengetahui bila pemilik rumah sedang tidak ada.
 
Korban yang ketika itu pulang menyadari jika rumahnya baru saja disatroni maling. Sebab sejumlah barang miliknya hilang, serta mendapati pintu samping rumah bekas dicongkel.
 
Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung bertindak cepat. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku Aris berhasil ditangkap di Alun-Alun Lodoyo, Kecamatan Sutojayan. sedangkan Dimas dijemput tanpa perlawanan di rumahnya.
 
"Untuk pelaku Dimas kita tangkap setelah kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku Aris. Keduanya mengaku kalau melakukan tindakan tersebut karena terlilit hutang," kata dia.
 
Di rumah Dimas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian di rumah korban Fatoni. Satu dari dua handphone yang dicurinya telah dijual oleh pelaku.
 
Kini baik Aris maupun Dimas mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes