Pixel Code jatimnow.com

Bawa Kabur dan Cabuli Siswi SMP, Pemuda asal Banyuwangi ini Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Termakan janji dinikahi, seorang gadis 13 tahun di Banyuwangi rela menyerahkan keperawanannya kepada DW (19), asal Kecamatan Genteng.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi mengatakan peristiwa ini bermula dari bujuk rayu pelaku kepada korban yang masih duduk di bangku SMP untuk ketemuan di sebuah tempat. Saat itu pelaku datang mengendarai sepeda motor.

Setelah bertemu, kata dia, korban dibonceng diajak berputar jalan-jalan. Dari situ, korban diajak ke Pantai Blibis Desa Patoman hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut.

"Di sana (Pantai Blibis) tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban akan tetapi tidak sampai berhubungan badan," katanya, Rabu (4/12/2019).

Tak berhenti di situ, setelah dari pantai korban kembali diajak jalan-jalan ke arah selatan, di sebuah pondok di sekitar persawahan wilayah Kecamatan Srono.

Pada sore harinya, Sabtu (23/11), DW mengajak korban ke Pulau Merah untuk menginap. Dari pengakuan pelaku, semenjak berangkat hingga Pulau Merah tersangka berulangkali merayu korban agar mau memenuhi hasratnya. Namun korban menolak.

Keesokan harinya, tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan ke wisata D'Djawatan Kecamatan Cluring. Di sana, tersangka kembali merayu korban untuk diajak berhubungan badan.

Baca juga:
Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

"Kepada korban, pelaku berkata apabila mau diajak berhubungan badan maka tersangka sanggup menikahinya. Dan saat itu juga korban mau ajakan tersangka," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Lanjut Kompol Agung, DW baru mengantar korban pulang ke rumahnya setelah dibawa selama 2 hari.

"Setelah korban ditanya orangtuanya, mengaku telah disetubuhi oleh tersangka kemudian melaporkan ke Polsek Rogojampi," tegasnya.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

Dari kejadian ini, polisi mengamankan 1 setelan baju tidur, celana panjang biru motif Doraemon, 1 jaket merah dan hitam serta 1 unit sepeda motor dan sebuah HP milik pelaku.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan/atau melarikan anak perempuan tanpa seizin orangtua.

Pelaku terancam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1e) KUHP.