Pixel Codejatimnow.com

Polisi dan Bidan Gadungan Penggarong Harta di Pasuruan Dibekuk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander membeberkan modus yang dilakukan polisi dan bidan gadungan
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander membeberkan modus yang dilakukan polisi dan bidan gadungan

jatimnow.com - Seorang bidan dan polisi gadungan dibekuk Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di dua TKP. Kedua pelaku berhasil menggasak uang puluhan juta rupiah milik korban.

Bidan gadungan tersebut bernama Eni Handayani (38), warga asal Desa Bulak Pelem, Kecamatan Ringgojati, Kabupaten Kediri yang sehari-hari tinggal di Desa Luwung, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan polisi gadungan yaitu Ragil Ariyanto (22), warga Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Di TKP Kecamatan Kraton, mereka datang melakukan aksi kejahatannya dengan berpura-pura sebagai bidan dan polisi," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, Kamis (5/12/2019).

Rumah yang mereka datangi di TKP pertama itu adalah rumah Dewi Nikmah (44), tepatnya di Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku berpura-pura meminta tolong dicarikan seorang pembantu dan korban diiming-imingi dengan upah, langsung melakukan pembicaraan di dalam rumah korban," jelasnya.

Saat terjadi perbincangan itulah, tersangka Eni meminta korban menyimpan semua perhiasan emasnya di dalam kamar. Modusnya, Eni bercerita seolah-olah mertuanya tidak akan memberikan fee sebesar Rp 500 ribu kepada orang yang punya banyak perhiasan.

Sesaat kemudian, Eni dan Ragil meminta tolong korban untuk membeli kopi di warung depan rumah korban.

Baca juga:
WhatsApp Kapolresta Malang Kota Gadungan Gentayangan Cari Mangsa, Waspada!

"Saat itulah tersangka menguras perhiasan dan uang korban yang disimpan di dalam kamar, nilainya sekitar Rp 10 juta lebih," ungkap Dony.

Setelah berhasil, kedua tersangka kabur dengan alasan menyusul mertuanya. Korban yang mulai curiga kemudian mengecek hartanya di dalam kamar. Kecuriagaannya benar, hartanya telah dikuras kedua tersangka.

Di TKP kedua tepatnya di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kedua pelaku juga memakai modus yang sama dengan mendatangi rumah korban, Mustikaemi (50).

Di tengah pembicaraan di kios korban, kedua pelaku berpura-pura menukarkan uangnya. Tanpa curiga, korban langsung masuk ke dalam kamar tempat penyimpanan uangnya.

Baca juga:
Kasatreksrim Gadungan Tipu Kepala Desa di Ponorogo, Modusnya Begini

Tak lama berselang, kedua pelaku ikut masuk ke kamar korban dengan berdalih tidak jadi menukar. Korban pun tidak sadar jika kedua pelaku sedang mengincar tempat penyimpanan uang korban.

"Saat korban membikin minuman untuk tersangka di dapur, tersangka menyelinap masuk ke kamar korban dan menggondol uang Rp 3 juta," paparnya.

Setelah mendapat laporan dari dua korban, Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menangkap kedua pelaku dibantu warga. Setelah terbukti bersalah, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.