jatimnow.com - Seorang pegawai depo isi ulang air bernama Prasetio (21), ditangkap polisi setelah terbukti embat dua unit handphone (HP) milik bosnya. Akibat ulahnya, pemuda asal Marak, Ponorogo itu harus mendekam di tahanan.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Sugi Hartoyo mengatakan, Prasetio diburu dan ditangkap setelah korban Stepvano Tanmen warga Jalan Babatan Pantai Barat 1/51, Dukuh Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya melapor.
Korban melaporkan bahwa dua unit HP miliknya raib saat itu dicas di tempat usahanya di Jalan Darmo Permai Selatan V/80 Surabaya, sekitar pukul 23.00 Wib, pada Kamis (5/12/2019).
"Setelah mendapat laporan, tim kami mengecek keberadaan pelaku di rumah kosnya. Namun di sana tidak ditemukan. Dan dari informasi yang didapatkan di lokasi, pelaku pulang ke Ponorogo," kata Sugi, Selasa (10/12/2019).
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Setelah mendapat informasi itu, Tim Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menuju Ponorogo. Selain menangkap pelaku, tim ini menyita barang bukti HP merk Oppo tipe A3S dan iPhone beserta uang hasil kejahatannya sebesar Rp 150 ribu.
"Dalam interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan barang yang kami sita adalah hasil kejahatannya," jelas Sugi.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Dalam pemeriksaan juga terungkap bila pelaku Prasetio mencuri dengan cara memasuki kamar anak korban dengan mencongkel dan merusak pintu, lalu mengambil dua HP dan modem.