Pixel Code jatimnow.com

Lagi, 2 Bocah Terseret Ombak Pantai Trianggulasi Ditemukan Tewas

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Hafiluddin Ahmad
Tim Sar gabungan menemukan kenazah bocah yang hilang di Pantai Trainggulasi Banyuwangi
Tim Sar gabungan menemukan kenazah bocah yang hilang di Pantai Trainggulasi Banyuwangi

jatimnow.com - Tiga bocah yang dilaporkan hilang terseret ombak Pantai Trianggulasi, Banyuwangi pada Minggu (8/12/2019) lalu kesemuanya telah ditemukan.

Tiga bocah yang hilang di pantai kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Tegaldlimo itu adalah Redi (14) asal Desa Kedungasri, Sulton (14) dan Desta (14) dari Desa Kalipait.

Baca juga:  

Koordinator Pos SAR Banyuwangi, Risky Putra mengatakan, korban yang ditemukan terakhir atau hari ke lima pencarian bernama Desta (14) sekitar pukul 08.00 Wib, Kamis (12/12/2019).

Sebelumnya Sulton (14) ditemukan pada Rabu (11/12) sekitar pukul 16.45 Wib dan Redi (14) ditemukan pada hari kedua pencarian atau Senin (9/12).

Baca juga:
Pria Lompat ke Sungai Jagir Surabaya Ditemukan Meninggal Dunia

"Dengan ditemukannya korban terakhir, kami menutup operasi pencarian hari ini," kata Risky.

Dalam proses pencarian ini, Tim SAR gabungan mengerahkan 4 Search Rescue Unit (SRU), yang dibagi menjadi 2, darat dan laut. SRU darat, tambahnya, melakukan penyisiran di daratan sejauh 7,5 kilometer ke arah barat dan ke arah timur sejauh 5 kilo.

Baca juga:
Detik-Detik Mencekam Evakuasi Korban Laka Maut Bojonegoro, 1 Tewas, 2 Terjebak

SRU 3 melakukan pencarian di laut menggunakan perahu karet Basarnas sejauh 3,49 mil laut dari lokasi terseretnya korban. SRU 4 menggunakan perahu nelayan, menyisir perairan sejauh 3,54 mil laut.

Adapun beberapa unsur yang terlibat selain Pos SAR Banyuwangi, lanjutnya, ialah Polsek dan Koramil Tegaldimo, BPBD Banyuwangi, Polhut Alas Purwo, Pihak Taman Nasional Alas Purwo, Selam, BSI, dan nelayan serta warga setempat.

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.