jatimnow.com - Dua polisi gadungan yang menyekap Tri Kurniawati (28), warga Menganti, Gresik, di dalam mobil, disergap. Kedua pelaku mengancam korban dan meminta tebusan sejumlah uang agar korban dilepas.
Dua polisi gadungan yang mengaku sebagai reserse Polda Jatim itu bernama Agus Widodo (45), warga Banyuurip, Sawahan, Surabaya dan Musrizal (53), warga Manukan Wetan, Tandes, Surabaya. Keduanya disergap Tim Unit Reskrim Polsek Menganti saat hendak menuju Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, aksi itu dilakukan kedua pelaku pada Minggu (8/12/2019) setelah membeli obat sakit gigi di toko korban, di Jalan Raya Boboh, Menganti, Gresik.
"Kedua pelaku sengaja menjebak korban dengan cara membeli obat ponstan. Setelah itu pelaku mengaku dari Polda (Jatim) dan bilang kalau perbuatan korban menjual obat tanpa izin tersebut salah dan melanggar hukum," terang Kusworo.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers dua polisi gadungan
Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam mobil yang dipakai kedua pelaku dan diminta menunjukkan agen obat tersebut di daerah Cerme, Gresik. Namun saat perjalan, kedua pelaku menelepon Alam Budi Wijaya, suami korban, untuk meminta tebusan uang sebesar Rp 20 juta.
Baca juga:
Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Sebab di tengah perjalanan, korban hanya membawa uang Rp 2 juta di dalam dompetnya. Sehingga korban yang sudah ketakutan meminta kedua pelaku untuk menelpon Alam, suaminya.
"Jika tidak bisa memenuhi permintaan itu, kedua pelaku mengancam akan membawa korban ke polda. Pelaku juga menentukan lokasi pertemuan, yaitu di Kedungdoro, Surabaya," jelas Kusworo.
Dalam kondisi panik, Alam kemudian meminta bantuan salah satu anggota polisi bernama Miftahul untuk mencari korban. Namun ketika sampai di pertigaan Boboh, keduanya melihat mobil Daihatsu Xenia warna hitam milik pelaku yang dipakai untuk membawa korban.
Baca juga:
3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
"Dengan bantuan anggota Polsek Menganti, akhirnya pelaku dapat ditangkap di Jalan Raya Desa Hendrosari," ungkap mantan Kapolres Jember ini.
Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku, uang tunai Rp 2 juta, obat serta sebuah handphone.