Pixel Codejatimnow.com

Pengiriman 200 Butir Pil Ekstasi dalam Kotak Kado Digagalkan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kurir 200 pil ekstasi dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
Kurir 200 pil ekstasi dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

jatimnow.com - Pengiriman 200 butir pil ekstasi dari sebuah ekspedisi di Surabaya tujuan Samarinda, digagalkan polisi. Ratusan butir pil terlarang itu dikemas dalam kotak kadu dicampur dengan pakaian bekas yang ada di dalamnya.

Pengiriman itu digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah mendapat informasi adanya pengiriman paket berisi 200 butir Pil Ekstasi melalui salah satu jasa ekspedisi di Surabaya. Satu orang yang terlibat dalam pengiriman ini ditangkap.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, setelah mengamankan paket kotak kado itu, timnya kemudian berangkat menuju Samarinda dan berhasil menangkap seorang kurir bernama FS atau Fernanda Syahputra (20) di Samarinda.

"Tersangka FS ini berperan sebagai kurir. Sementara penerimanya masih kami buru. Penangkapan terhadap FS dibantu Polda Kaltim," terang Agus, Kamis (12/12/2019).

Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, 200 butir Pil Ekstasi itu dicampur dengan pakaian bekas yang dikemas dalam kotak kado dengan diberi label pakaian anak. Rencananya, paket itu akan dikirim ke Samarinda melalui jalur laut.

"Memang ada beberapa paket yang tidak boleh dibuka. Namun untuk kepentingan penyelidikan, kami buka dan ditemukan 200 butir ekstasi dalam tumpukan pakaian bekas," jelasnya.

Setelah mengemas kembali paket itu, Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menyamar sebagai karyawan ekspedisi, menuju Samarinda. Sampai di lokasi, tim itu pun menangkap Fernanda yang bekerja sebagai ojek online.

Baca juga:
Polisi Gerebek Sindikat Narkoba di Dusun Badut Pasuruan, 6 Orang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan sementara, Fernanda hanya disuruh disuruh oleh seseorang bernama Alan. Tim kemudian menuju rumah Alan di Kecamatan Samarinda Hilir, Samarinda. Namun, Alan berhasil melarikan diri ke hutan.

"Kami minta anggopta kembali karena berbahaya dan kami tidak mengenal medan di sana. Anggota sempat kejar-kejaran dengan Alan dan banyak warga kampung yang melihat," tambah Agus.

Agus menyebut, DPO Alan merupakan residivis kasus yang sama di Samarinda dan selama ini dikenal sebagai salah satu bandar narkoba.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO

Selain memburu Alan, timnya juga masih menelusuri pengirim 200 Pil Ekstasi tersebut. Sebab dalam paket yang disita ditemukan bila paket itu dikirim melalui online shop dari wilayah Tambak Asri, Krembangan, Surabaya.

"Kami sudah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengirim. Tapi ternyata alamatnya fiktif," tandas Agus.

Sementara tersangka Fernanda mengaku bila ia hanya sebagai kurir yang bertugas mengambil barang di ekspedisi. Ia tergiur dengan upah Rp 700 ribu dan uang makan Rp 2 juta lantaran hasil ojek online dianggapnya kurang. Namun, tidak hanya itu saja.