jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba yang biasa menyasar para sopir di wilayah Kalianak, Surabaya ditangkap. Dari tangan sang pengedar, polisi menyita sekitar 28,32 gram narkoba jenis sabu.
Pengedar bernama Gatot Priyono (33), warga Jalan Kalianak Timur Lebar, Krembangan, Surabaya itu ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Danang Eko Abrianto.
"Tersangka ini merupakan sopir truk yang nyambi mengedarkan sabu ke teman seprofesinya," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Minggu (15/12/2019).
Menurut Memo, dari penyergapan itu, timnya menyita 21 klip berisi sabu siap edar dengan total berat sekitar 28,32 gram. Selain itu, timnya juga menyita buku tabungan dan uang tunai Rp 400 ribu, diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka Gatot Priyono diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
"Tim kami menggerebek tersangka saat berada di rumahnya. Setelah tim melakukan penggeledahamn, ditemukan barang bukti tersebut," jelas Alumnus AKPOL tahun 2002 ini.
Tersangka Gatot menyimpan 21 klip sabu siap edar itu di sebuah boks sepatu bekas. Diduga, tersangka Gatot sudah memiliki banyak pelanggan. Dugaan itu menguat setelah ditemukan 21 klip plastik berisi sabu siap edar yang memiliki berat bervariasi.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Sabu tersebut sudah dalam bungkusan klip dengan berat bervariasi. Ada yang satu bungkusnya berisi tujuh gram, lima gram. Ada pula 0,34 gram untuk ukuran yang terkecil," tambahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap bila tersangka mengedarkan sabu itu di kalangan sopir dan sekitar rumahnya saja. Untuk penyuplai sabu ke tersangka, masih terus didalami dan dikembangkan.