Pixel Code jatimnow.com

Ini Perda yang Mengatur Jam Operasional Toko Modern di Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Budi Sugiharto
Surat Pemberitahuan dari Disdag Surabaya
Surat Pemberitahuan dari Disdag Surabaya

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur jam operasional secara berbeda antara hypermarket, departement store, dan supermarket dengan minimarket atau toko modern alias toko swalayan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 pasal 13.

Pada ayat 1, mengatur jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket adalah sebagai berikut :

a. untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib.

Pada ayat 2, jam kerja minimarket adalah sebagai berikut :

a. untuk hari Senin sampai dengan Jum’at, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
b. untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional, pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib;
d. untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Baca juga:
Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah

Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan bagi toko modern atau swalayan di Kota Pahlawan. Mereka diminta mentaati aturan main jam operasional sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014.

Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Disdag Kota Surabaya, Wiwiek Widayati itu diedarkan pada tanggal 12 Desember 2019.

Surat bernomor 510/28125/436.7.21/2019 itu meminta toko modern yang tersebar di Surabaya mentaati Perda Nomor 8 tahun 2014.

Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi

"Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan jam kerja toko swalayan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin usaha toko swalayan (IUTS), pencabutan izin IUTS hingga penutupan kegiatan usaha," terang surat tersebut dalam poin nomor 2.