Pixel Code jatimnow.com

Sudah Mengenal Sertifikat Laik Fungsi? Ini Jawaban Pemkot Surabaya

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Budi Sugiharto
Bangunan yang mangkrak di Kota Surabaya
Bangunan yang mangkrak di Kota Surabaya

jatimnow.com - Bangunan komersial di Surabaya diimbau segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ke mana harus mengurus SLF?

Baca juga: Pelaku Usaha di Surabaya Diimbau Mengurus SLF

Berikut ini wawancara tertulis dengan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Kamis (19/12/2019).

Dinas apa yang menaungi SLF?

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang yang dibantu oleh tim SLF yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Provinsi Jawa Timur.

Sanksi bagi yang tidak mengurus SLF, apa IMB dibekukan?

Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan, Sanksi administratif untuk bangunan tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF berupa peringatan tertulis, selanjutnya penghentian sementara kegiatan. Dan apabila dalam 30 hari setelah pengenaan sanksi masih tidak mematuhi maka dikenakan sanksi penghentian tetap kegiatan.

Baca juga:
Ijin Dianggap Belum Lengkap, Mie Gacoan Urip Sumoharjo Kediri Ditutup Sementara

Batas waktu mengurus SLF sampai kapan?

Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, maka SLF diajukan paling lambat 1 tahun setelah perwali diundangkan yaitu tanggal 27 April 2019 .

Kriteria bangunan yang harus mengurus SLF?

Baca juga:
Pemkot Surabaya Warning 2.740 Pemilik Gedung Tanpa SLF

Sesuai Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, bangunan yang wajib memiliki SLF adalah bangunan gedung non rumah tinggal dengan luas bangunan paling sedikit 2.500 meter persegi (dua ribu lima ratus meter persegi); atau b. bangunan gedung non rumah tinggal dengan jumlah lantai bangunan diatas 2 (dua) lantai dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi; c. rumah susun atau apartemen.