Pixel Codejatimnow.com

Ini Motif Pembunuh Perempuan yang Ditemukan Tewas Telanjang di Ngawi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku yang diamankan bersama penadah motor korban
Pelaku yang diamankan bersama penadah motor korban

jatimnow.com - Motif Muhammad Iqbal Maulana (19), pembunuh Beladia Ulul Azmi yang ditemukan tewas telanjang di kebun jagung di Ngawi karena ingin menguasai harta korban.

Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustianto mengatakan motif pelaku ingin menguasai sepeda motor milik korban yaitu Beat bernopol AE 3156 JD.

Baca juga:  

"Pelaku sudah merencanakan dari awal," katanya dalam pers rilis di Mapolres Ngawi, Jumat (27/12/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban yang telah janda diketahui berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh Hello Yo sejak awal Desember lalu. Mereka kemudian janjian bertemu pada, Minggu (22/12/2019) lalu.

"Keduanya janjian bertemu di perempatan Banjarejo dan jalan-jalan ke Alun-alun Ngawi," ujar lulusan AKPOL 1999 ini.

 

Namun, selama perjalanan keduanya terlibat cekcok karena pelaku ingin meminjam sepeda motor korban dan Beladia tidak memberikannya.

Diduga karena kesal, tersangka kemudian memasukkan korban ke kebun jagung. Karena korban berontak, keduanya terjatuh dari motor. Iqbal kemudian menganiaya korban.

"Pelaku memukul korban dengan tangan yang ada akiknya sebanyak tiga kali. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan kunci kontak motor sebanyak dua kali," terangnya.

Baca juga:
Identitas Mayat Wanita Misterius di Sungai Bengawan Solo Terungkap

Karena korban terus menerus berteriak minta tolong, tersangka kemudian mencekik korban hingga tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian melepas semua baju yang ada pada tubuh korban.

"Baju dan dalaman korban kemudian dibuang ke sungai oleh pelaku. Sedangkan handphone dan sepeda motor dibawa kabur untuk dijual," lanjutnya.

Selain menangkap Muhammad Iqbal Maulana sebagai pelaku utama, polisi juga mengamankan Miskano (28), warga Krian, Sidoarjo karena menjadi penadah barang-barang milik korban.

"Untuk Muhammad Iqbal kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 228 KUHP. Ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara. Sedangkan Miskano dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Mayat Wanita Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo

Sebelumnya, Beladia ditemukan tewas dengan kondisi telanjang di kebun jagung yang berada di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.

Korban ditemukan tewas telanjang tepat di Petak 51 Resort Pemangku Hutan (RPH) Sidowayah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kedunggalar, Ngawi.

Saat ditemukan, korban hanya mengenaka bra atau BH yang tertarik ke atas tidak menutupi payudara. Serta sebuah celana dalam yang tersangkut di ujung kaki.

Ada beberapa luka bekas penganiayaan pada tubuh korban, di antaranya luka pada kepala, mata kiri dan bekas cekikan pada leher korban.

Saat menangkap tersangka di Sidoarjo, anggota gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Ngawi, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim terpaksa menembak kedua kakinya karena melawan.